Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Terapkan Aturan Hubungan Industrial UU No 13 Tahun 2003

/ Minggu, 09 Februari 2020 / 12.35.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Arman Pasaribu melalui Kabid Hubungan Industrial Rudy Pribady Siagian mengatakan kepada Poskotasumatera.com (28/01/2020) bahwa Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rudy Pribady Siagian mengatakan, bahwa dalam melaksanakan hubungan industrial,  pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melakukan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,  hal ini terkandung dalam UU No 13 tahun 2003, ungkapnya.

Hubungan Industrial dapat dilaksanakan melalui sarana, seperti salah satu contoh sarana lembaga kerja sama bipartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.

Rudy Pribady Siagian menambahkan,  Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam pembinaan ke perusahaan yang ada di Tapanuli Selatan memonitoring pengupahan, syarat-syarat kerja dan kontrak kerja permanen atau non permanen. Dan memastikan pekerja telah terdaftar dalam Bpjs Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Disisi lain, Kabid Ketenagakerjaan Rizal Harahap saat dijumpai Poskotasumatera.com mengatakan sesuai bidangnya, dalam pengurusan kartu AK1 Angkatan Kerja Pertama atau yang biasa disebut kartu kuning dan kartu pencari kerja memiliki syarat antara lain, fotocopy ijazah satu lembar, fotokopy KTP satu lembar, phasfoto 3x4 dua lembar dan tidak diperwakilkan, ungkapnya.(PS/SAPAWI)
Komentar Anda

Terkini: