Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani Sebut Timnya Akan Dalami Laporan Limbah PT Halindo

/ Sabtu, 01 Februari 2020 / 22.47.00 WIB
Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani diwawancarai awak media.

POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI-
Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, atau akrab dipanggil Roy saat dikonfirmasi Poskotasumatera.com mengatakan, persoalan yang dikirimkan kepada saya di beberapa media ini mengenai limbah PT Halindo seharusnya berdasarkan Undang Undang yang memberikan sanksi itu pemberi izin lingkungan dan izin pembuangan air limbah terhadap pelanggar terkait air limbah. Sabtu, (1/2/2020).

"Kalau tidak ada izin Pihak Pemkot itu punya kewenangan melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk melakukan penindakan/ penyidikan," sebut Dirjen Gakkum, Ridho Sani

Mengenai persoalan limbah perusahaan,
Rasio Ridho Sani menyampaikan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) LHK bahwa Kewenangan yang dimiliki oleh Bupati/Walikota dan Gubernur dalam hal penegakan hukum sama dengan Kewenangan Menteri.

Lapor dulu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai daerahnya dulu ya Bang, nanti kami akan minta tim kami dalami laporan ini begitu juga dengan limbah PT Anugerah Keramat Indah (AKI) di Teluk Nibung yang mencemari sungai yang abang kirimkan.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: