Mantan Kadis PUPR Tanjungbalai (M) Jadi Tersangka

/ Selasa, 25 Februari 2020 / 23.47.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Sah,Jadi Tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU)Tahun 2018,mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai inensial M.

Kajari TBA, A.A.G Satya Marakandeya melalui Kasi Pidsus, Bintang Simatupang, Selasa (25/2/2020) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan M belum menghadiri panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan sampai sore ini dia mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.

Kasi Pidsus,Bintang Simatupang menyebutkan  berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya sejak Juli 2019 lalu, diketahui bahwa Rp900 juta lebih anggaran pengadaan LPJU proyek Dinas PU-PR Tanjungbalai TA 2018 diduga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp500 juta. Katanya kepada Poskota.

Hasil koordinasi bersama APIP,  ditemukan ada unsur kerugian negara dan berdasarkan keterangan dari 19 orang saksi termasuk saksi ahli dan M  mengakui beberapa kegiatan pengadaan yang seharusnya di lelang ternyata dikerjakan dengan cara penunjukan langsung, sehingga menyimpang dari ketentuan yang ada.

Bedasarkan hasil penyelidikan, ditemukan lebih dari dua alat bukti yang mengarah terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan M selaku pengguna anggaran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2020," sebut Kasi pidsus Kejari TBA.

Menurutnya,setelah ditetapkan sebagai tersangka ,hari ini M dipanggil agar menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan kembali. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, M mangkir dari panggilan penyidik dan sudah kita layangkan surat kembali.

"Berdasarkan KUHAP, M kembali dipanggil untuk kedua kalinya dan surat panggilannya sudah dikirimkan," tegasnya.

(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: