Oknum Jaksa D Harus di Tindak Tegas

/ Minggu, 16 Februari 2020 / 01.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-KAMPAR- Pengacara kondang sekaligus Ketua Pembina Dewan Pimpinanan Nasional (DPN) Persatuan Advokad Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan meminta kepada Pimpinan Oknum Jaksa inisial D,yang diduga menyuruh klien memutuskan kuasa hukumnya harus di tindak,ujarnya.

Hal tersebut di sampaikankannya saat di mintai tanggapan beliau selesai pembukaan acara Pembekalan Advokad yang tergabung dalam PERADI di hotel Pangeran Pekan baru Riau,Sabtu 15/02/2020.

Menurutnya ”Jika itu benar maka Oknum Jaksa tersebut harus di tindak dan di beri saksi oleh pimpinanya, karena Advokad dan penegakan hukum dilindungi oleh undang-undang” tegasnya.

Sebelumnya Hakim Ma’arifat SH, Pengacara Senior di Kabupaten Kampar Juga memberikan tanggapan yang senada.

Sebagai Advokat dan penegakan hukum dalam menjalankan tugas profesi nya dijamin dan dilindungi oleh undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat :

Pasal 1 ayat (1) undang undang advokat menyatakan ” advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini” jelasnya.

Kemudian Pasal 15 undang – undang advokat menyatakan ” Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawab nya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,ujarnya.

Selanjutnya Pasal 16 undang-undang menyatakan ” advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”.ujarnya.(PS/NURMAN AHMAD)
Komentar Anda

Terkini: