Pengusaha PT Halindo Janji ke DPRD 100 Hari Untuk Siapkan IPAL dan AMDAL, Jika Tidak DPRD Minta Pemko Menutup PT Halindo

/ Rabu, 05 Februari 2020 / 22.09.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI-
Pengusaha PT Halindo berjanji dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Tanjungbalai berjanji akan menyiapkan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) (waste water treatment plant/WWTP), di Perusahaan PT Halindo yang bergerak di bidang Export -Import segala hasil laut.

Dikarenakan IPAL itu adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain agar tidak menjadi keresahan bagi masyarakat dan berdampak bagi sungai dan aliran parti warga sekitar.

Kepada Poskotasumatera.com, Wakil Ketua DPRD, Surya Darma,Selasa,(4/2/2020) mengatakan dari hasil dari  Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya bahwa Perusahaan PT Halindo diwajibkan mengurus izin IPAL dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungannya).Kata Surya Darma sebagai Pimpinan RDP bersama sejumlah warga dan Pemilik usaha PT Halindo dan Pemerintah Kota (Pemko)Tanjungbalai.

Dalam hal itu,Surya Darma menuturkan 
kemudian sebelum selesai izin nya tersebut PT Halindo diwajibkan menyiapkan mobil penyedot limbah nya dan di buang ke TPA itu hasil rapat nya.

"Jadi, kalau juga dalam 100 hari IPAL nya tidak  siap maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai akan membawa masalah ini dalam Rapat Paripurna untuk mengambil sikap mengeluarkan Rekomendasi dari DPRD Tanjungbalai untuk meminta Pemerintah Kota(Pemko) menutup PT HALINDO," cetus Surya Darma,yang merupakan Politisi PDIP ini.

Di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pengusaha berjanji untuk menyelesaikan IPAL selama 100 hari, itu sudah dari perjanjian tertulis menurut saya. Karna Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah rapat Resmi yang punya kekuatan Hukum, ujar Surya Darma.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: