Rekrutmen Panwas Desa/Kelurahan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Gelar Rapat Persiapan

/ Sabtu, 15 Februari 2020 / 15.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA. COM-TAPSEL-Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Tahun  2020 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Tapanuli Selatan  tinggal menunggu hitungan bulan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan  menggelar Rapat koordinasi (Rakor) pembentukan panitia pengawas Desa/Kelurahan baru baru ini di kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Jln. Willem Iskandar Padangsidimpuan. 

Rakor persiapan pembentukan Panwas Desa/ Kelurahan dihadiri para Ketua dan anggota panwascam,Sekretariat Bawaslu Tapanuli Selatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR. SL. Simbolon, M. Ag  meminta seluruh jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk memaksimalkan sosialisasi ke desa-desa dan berkoordinasi diwilayah kerjanya masing-masing dalam rekrutmen petugas panwas desa/Kelurahan.

Panitia Pengawas Desa/Kelurahan ini nantinya akan menjadi garda terdepan dalam pengawas pilkada di masing-masing Desa/ kelurahan,”kata Simbolon. 

Menurut Simbolon, " Panwascam agar membagi tugas dan konsentrasi untuk sosialisasi rekrutmen Panwas Desa/Kelurahan.
Kegiatan rekrutmen  telah dimulai sejak tanggal 10 Pebruari 2020 dan paling lambat awal Maret sudah terbentuk Panwas Desa/Kelurahan masing-masing.

Masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota Pengawas Desa/ Kelurahan dapat mendaftarkan diri ke Panwascam. Perekrutan Panwas Desa/Kelurahan harus segera dibentuk agar bisa mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada diantaranya verifikasi pemutakhiran data pemilih,verifikasi data faktual syarat calon perseorangan dan sejumlah tahapan pilkada lainnya.

Lebih lanjut dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan,"  bahwa petunjuk teknis,persyaratan rekrutmen yang wajib diketahui dan dilaksanakan panwascam.

Diharapkan kepada Panwascam agar  merekrut Panwas Desa/Kelurahan sesuai aturan yang berlaku,  dan jangan ada calon Panwas Desa/Kelurahan yang direkrut melanggar aturan yang berlaku. 
Rekrutmen Panwas Desa/Kelurahan yang melanggar aturan harus harus kita hindari dalam rangka menjaga marwah Bawaslu,jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi ditemukan maka ini bisa jadi satu bukti laporan masyarakat,”tandasnya.

Beberapa syarat tersebut diantaranya calon panwas desa telah berusia 25 tahun saat mendaftar, tidak menduduki suatu jabatan di pemerintahan,meskipun perlu ditegaskan lagi jabatan seperti apa yang dimaksudkan dalam aturan tersebut.

Persiapan rekrutmen panwas Desa/ Kelurahan telah dilakukan oleh seluruh panwascam baik melalui media sosial, spanduk dan baliho maupun di papan pengumuman di Kantor Desa.(PS/BERMAWI)


Komentar Anda

Terkini: