Resnarkoba Polres Kampar Amankan 3 Pria Dengan 23 Gram Shabu di Desa Kuntu

/ Sabtu, 08 Februari 2020 / 01.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-KAMPAR KIRI - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan 3 pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di wilayah Dusun Binaan Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri pada Rabu siang (5/2/2020).

Ketiga tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RP alias RE (25), JR alias JO (23) dan MH alias HA (20), ketiganya adalah warga Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 23,60 gram, sebuah bong (alat hisap shabu) dan 2 unit Hp merek Samsung dan Xiaomi.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (5/2/2020), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi Transaksi narkotika jenis Shabu di pondok areal kebun sawit Bukit Pinang Dusun Binaan Desa Kuntu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Disaat yang tepat tim melakukan tindakan hukum dan berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sedang bertransaksi narkoba, setelah digeledah ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 23,60 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Asdi bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa narkotika ini dibeli dari HN (DPO) dengan kesepakatan harga Rp 15 juta, narkotika ini rencananya akan dijual disekitar Desa Kuntu dan juga untuk dikonsumsi sendiri oleh mereka, jelas Asdi.(PS/NURMAN AHMAD)
Komentar Anda

Terkini: