Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Ridan Permai Bangkinang

/ Kamis, 13 Februari 2020 / 18.15.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota pada Rabu malam (12/2/2020).

Pelaku narkoba yang diamankan kali ini adalah MF (31) warga Pulau Belimbing Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 25 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Pada Rabu malam (12/2/2020) sekira pukul 23.00 wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MF akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Ridan Permai.

Atas informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Disaat yang tepat Tim berhasil mengamankan MF dan kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 25 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Kampar Iptu Novris H. Simanjuntak SH menyampaikan, bahwa tersangka MF beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (NURMAN AHMAD)
Komentar Anda

Terkini: