Sat Intelkam Polres Tanjungbalai Amankan 2 Kilogram Sabu dari 2 TKI Illegal Asal Aceh dari Malaysia

/ Minggu, 09 Februari 2020 / 12.04.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI 
20 dari 2 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal dari Malaysia diamankan bawa sabu, Muhammad Zul Fadlisyah alias Zul (30) Warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Prov.Nanggroe Aceh Darusalam dan Musassirin (21) warga Dusun Tanjung Desa Bandrong Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam berhasil diringkus Sat Intelkam Polres Tanjungbalai di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sekira pukul 15.00 Wib .

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan Sabtu, (8/2/2020) berdasarkan informasi yang layak dipercaya  bahwa adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali dari Negara Malaysia diduga membawa Narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Kasat Intelkam dan unit opsnal sat Intelkam melakukan penyelidikan. "Setelah hasil lidik A1, maka selanjutnya petugas berangkat ke TKP, sesampainya di TKP tepatnya di SPBU No. 14-213264 Jlalan  Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, petugas melihat ada 20 (dua puluh) orang laki-laki dan perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan," Kata AKBP Putu Yudha Kepada Poskota.

Kemudian petugas mengamankan dan membawa 20 (Dua puluh) orang laki-laki dan perempuan tersebut ke mako Polres Tanjung Balai.Sesampainya di mako polres tanjung balai, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang bawaan ke 20 (dua puluh) orang laki-laki dan perempuan tersebut, yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel milik  Musassirin barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan dari dalam tas ransel milik dari Muhammad Zul Fadlisyah Alias Fadli ditemukan 4 (empat) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.

Adapun barang bukti berhasil diamankan,1 (satu) bungkus besar plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1050 (seribu lima puluh) gram,1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 280 (dua ratus delapan puluh) gram,1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 250 (dua ratus lima puluh) gram,1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 270 (dua ratus tujuh puluh) gram,1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 250 (dua ratus lima puluh) gram,1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih,1 (satu) unit handphone merk samsung warna kuning emas,1 (satu) buah buku paspor an.Muhammad Zul Fadlisyah, 1 (satu) buah tas ransel merk polo warna hitam,1 (satu) buah tas ransel merk Xiuxianbeibad warna abu-abu.

Kemudian petugas menginterogasi kedua TKI  dan benar saja menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.

Saat ini Sat Res Narkoba dan Sat Intel Polres Tanjungbalai Balai masih mengembangkan kasus  ini apakah ada keterlibatan pihak lain.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: