Sinergitas Ombudsman Banten dan Irjend Kementerian ATR/BPN

/ Minggu, 02 Februari 2020 / 00.35.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BANTEN-
Kanwil ATR/ BPN Banten menggelar Talk show Peningkatan Kualitas Layanan Publik melalui penanganan pengaduan beberapa waktu yang lalu sebagai bagian dari rangkaian kegiatan ATR/BPN Banten Menyapa di Kota Serang.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pembicara yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan dan pembicara lainnya

Sunraizal mengatakan menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil BPN Banten ini, karena biasanya kita takut untuk dikritik tetapi kegiatan ini membuka ruang yang besar kepada masyarakat untuk memberikan saran saran dan pengaduan untuk perbaikan pelayanan publik di lingkungan BPN Banten.

Sunraizal mengatakan ada beberapa tipologi masalah pertanahan yang kerap muncul dalam pengaduan dan kasus yang ditangani Irjend antara lain: 1. Sengketa batas kepemilikan atau penguasaan tanah/ kawasan
2. sengketa yuridis/permasalahan alas hak
3. malprosedur dalam proses pendaftaran tanah dan pelayanan pertanahan
4. laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang
5. laporan mengenai dugaan korupsi, kolusi, etika, profesionalisme aparat
6. mafia tanah dah kasus/perkara pertanahan

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan bahwa Kantor-kantor Pertanahan di wilayah BPN Banten harus mengefektifkan unit pengelola pengaduan internal (Internal Complaint Handling Unit) berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang ada seperti Peraturan Presiden No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan selalu mempedomani Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

Dedy berharap bahwa pengelolaan pengaduan dapat dikelola secara sederhana, cepat, tepat dan tuntas di internal BPN sendiri sehingga laporan tidak perlu lagi disampaikan ke Ombudsman jika sudah dapat diselesaikan oleh Unit Pengaduan Internal BPN ujar Dedy.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: