Umur Peserta Seleksi Dibatasi, Guru Honor Datangi DPRD Samosir

/ Rabu, 12 Februari 2020 / 20.27.00 WIB
Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon. POSKOTA/PARDIMAN LIMBONG

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Puluhan orang Guru Honor yang telah lama mengabdi mendatangi DPRD Samosir di Parbaba, Kecamatan Pangururan, meminta penjelasan terkait status pengangkatan mereka menjadi PNS dan upaya agar bisa ikut seleksi ASN.

"Kedatangan Guru Honorer terjadi dua gelombang, perwakilan mereka diterima Komisi I dan kemarin langsung diterima pimpinan", sebut Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, kepada Wartawan, Rabu (14/2/2020) ketika dikonfirmasi di kantornya.

Dijelaskannya, karena belum diangkat sebagai PNS, para Guru Honorer khususnya yang telah berumur 35 Tahun dan lebih, menuntut agar dizinkan ikut ujian seleksi CPNS.

"Mereka mengaku sudah ada yang bekerja selama 10 hingga 14 Tahun", ujar Nasip.

Menurut dia, para Guru Honor merasa terpukul dengan keluarnya UU Nomor 5 Pasal 6 Tahun 2014 tentang ANS yang akan menghapus Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap dari organisasi Kepegawaian Pemerintah.

Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, keluhan 52 Guru Honor yang tergabung dalam Organisasi Guru se Kabupaten Samosir akan direkomendasikan untuk disampaikan ke pihak terkait. 

"Ini menyangkut Hak Warga Negara, apalagi usia mereka telah rata - rata 35 Tahun", pungkasnya.

Karena pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 itu, dijelaskan Nasip, ada pembatasan usia bagi Peserta seleksi ASN. 

"Artinya para Guru Honor meminta tidak ada diskriminasi", imbuh Nasip.

Selanjutnya dipaparkan, bahwa aspirasi Guru Honor se Kabupaten Samosir akan dikoordinasikan ke Kementerian PAN - RB dan BKN di Jakarta. 

"Terutama Guru Honor SD dan SMP, karena SMA/SMK sudah kewenangan Provinsi", katanya. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: