600 Juta Lebih Pengurangan Volume Fisik Pekerjaan Proyek Penataan Kawasan lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

/ Minggu, 01 Maret 2020 / 20.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Berdasarkan Undang Undang (UU)Nomor 15 Tahun 2004 Tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)serta undang undang terkait lainnya.

Dalam Hal ini BPK telah memeriksa Neraca pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai per 31 Desember 2018 ,Laporan Realisasi Anggaran (LRA),Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO),Laporan Arus Kas (LAK)dan Laporan Perubahan Ekuitas(LPE) untuk Tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,serta catatan atas Laporan Keuangan (LK)Pemko Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 yang memuat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)dengan Nomor 66.A/LHP/XVIII.MDN/06/2019 dan LHP Kepatuhan terhadap peraturan peraturan perundang undangan Nomor 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Jadi,sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah LK bebas dari salah saji material ,sesuai dengan Standard Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemkot Tanjungbalai terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemkot Tanjungbalai,pokok pokok temuan ketidakpatuhan ,kecurangan dan ketidakpatutan termasuk ada pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai.

Badan Pemeriksaan Keuangan, Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, penanggung Jawab Pemeriksaan Dra.V.M.Ambar Wahyuni ,MM.Ak CA. diminta PPK/PPTK lebih dan pengawas lebih cermat dalam pengawasan pekerjaan terhadap pelaksanaan dan mutu pekerjaan.

Termasuk dalam temuan kekurangan volume fisik pekerjaan penataan kawasan lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai sebesar Enam Ratus Juta Lebih dan denda keterlambatan belum dikenakkan sebesar Ratusan juta.

Berdasarkan itu, pekerjaan yang dilaksanakan PT ARH berdasarkan kontrak Nomor 050/001/SPP/PRTH-PUPR/APBD/ 2018,pertanggal 31 Mei 2018 senilai 2 Milyar  lebih itu yang dilaksanakan selama 150 hari kalender terhitung 31 Mei s/d 27 Oktober 2018.

Jadi pada saat itu,PT ARH menyampaikan permohonan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender dengan menyampaikan surat permohonan kepada PPK,dengan tiga  alasan.Pertama, pekerjaan belum dimulai, karena lapangan akan digunakan untuk kegiatan shalat idul Fitri.Kedua, pekerjaan baru dapat dimulai setelah kegiatan pemilihan umum kepala daerah (PILKADA)Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 28 Juni 2018.Ketiga,faktor cuaca buruk (hujan lebat)yang dapat menghambat pekerjaan.

Dengan itu pekerjaan berakhir pada tanggal 17 Desember 2018.Lanjutnya, pekerjaan setelah dinyatakan selesai 100% sesuai BASTHIP Nomor 050/1356/PRTH -PUPR /APBD /2018 tanggal 17 Desember 2018.Pekerjaan telah dibayar lunas 100% sebesar 2 Milyar lebih .

Dengan itu,Menurut penanggung Jawab Pemeriksaan Dra.V.M.Ambar Wahyuni ,MM.Ak CA sesuai Pemeriksaan fisik dilapangan , dilakukan oleh tim pemeriksa bersama ,PPK/PPTK, Perwakilan Inspektorat dan rekanan pelaksana pada tanggal 14 Mei 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilapangan diketahui terdapat kekurangan Volume Fisik Pekerjaan Sebesar Enam Ratus Juta lebih sesuai dengan tabel rincian yang tertulis pada temuan BPK.

Sementara itu,hingga berita ini diterbitkan pejabat yang berwenang dari instansi terkait Dinas PUPR Kota Tanjungbalai belum dapat dikonfirmasi.*

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: