Baharudin 3 Kali Mangkir Panggilan Sidang Tipikor

/ Sabtu, 21 Maret 2020 / 00.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-Baharudin Siagian selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut mengabaikan panggilan JPU guna didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait perkara korupsi renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara TA 2017 yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

Mangkirnya, oknum yang digadang gadang menduduki posisi pimpinan di SKPD bergengsi di Sumut ini telah terjadi ketiga kalinya.
“Saksi Baharuddin Siagian sudah dipanggil tiga kali secara patut Yang Mulia. Tapi tetap tidak mau hadir di persidangan,” ujar JPU Benhar Siswanto kepada Hakim Tipikor diketuai Sapril Batubara, Selasa (3/3/2020), di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Medan.

JPU membacakan keterangan Baharudin sesuai BAP ketika diperiksa penyidik Ditreskrimsus Poldasu.
Dalam BAP disebutkan Baharuddin mengakui menyetujui proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara TA 2017. Proyek tersebut dikerjakan terdakwa Sujamrat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Saksi juga menyatakan tidak mengetahui kalau dalam pelaksanaannya ada potensi kerugian negara.
“Saya tidak tahu ada perjanjian antara Sujamrat dengan rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut,” kata JPU menirukan ucapan saksi.

Bahariddn pun membantah mendapat keuntungan dari pengerjaan proyek tersebut.
Ketika dikonfrontir, ketiga terdakwa tidak membantah keterangan saksi Baharuddin Siagian. Akhirnya Hakim Ketua Syafril Batubara menunda sidang Selasa mendatang, untuk mendengar keterangan saksi ahli. (PS/NET)
Komentar Anda

Terkini: