Baru 20 Hari Jabat Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK Pimpin Satuan Gulung 40 Tersangka Narkoba

/ Kamis, 19 Maret 2020 / 00.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM -ASAHAN
Terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2020, Polres Asahan dibawah pimpinan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK beserta jajarannya berhasil mengungkap 28 kasus Narkotika.

Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil diamankan 40  tersangka, barang bukti 2.865,03 Gram Ganja kering, 217,58 Gram Sabu-sabu dan 0,12 Gram Ekstasi Serbuk, yang diamankan di wilayah hukum Polres Asahan. 

Dalam pengungkapan kasus Narkotika, Polres Asahan beserta jajarannya berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan yang merusak generasi muda ini sampai keakarnya, dan tidak ada tebang pilih, dan yang terlibat akan diproses dengan hukum yang berlaku. 

Dari 28kasus dan 40 tersangka ini, untuk Sat Narkoba Polres Asahan menangani 16 kasus, dengan 22 tersangka, barang bukti 1.856,01 Gram Sabu-sabu, 215,3 Gram Ganja, dan 0,12 Gram Ekstasi serbuk.

Selanjutnya, Polsek Pulau Raja 3 kasus dengan 3 tersangka, barang bukti 9,02 Gram Ganja, 0,46 Gram Sabu-sabu, Polsek Air Baru 1 kasus 1 tersangka,  dengan barang bukti 0,06 Gram Sabu-Sabu.

Kemudian Polsek Simpang Empat 1 kasus 1 tersangka dengan barang bukti 0,24 Gram Sabu-Sabu, Polsek BP Mandoge 1 kasus 1 tersangka dengan barang bukti 0,24 Gram Sabu-Sabu, Polsek Air Joman 3 kasus 5 tersangka barang bukti 0,88 Gram Sabu-Sabu, serta Polsek Kota Kisaran 1 kasus 3 tersangka barang bukti 0,40 Gram Sabu-Sabu. 

Penangkapan kepada 40 tersangka ini, dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan melakukan penggerebekan hingga penyamaran dilakukan personil sebagai pembeli untuk. Namun para tersangka cukup lihai dalam aksinya dan bahkan melawan dan mengancam keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka. 

"Hasil dari pemeriksaan para tersangka barang haram ini sebagai besar berasal dari luar negeri, dan kebanyakan penggunanya usai produktif (30-50 tahun)," terang Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK dalam konferensi pers, Rabu (18/3/20) siang di Mapolres Asahan.

Lanjut Kapolres, para pelaku terlibat karena faktor ekonomi, seperti tingginya upah menjadi kurir dan bisnis ini cukup menjanjikan, dan ada faktor lain karena sudah kecanduan.

"Para tersangka ini melanggar  Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di atas 5 Gram, dengan ancaman mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun," ujar Kapolres. 

Diakui Kapolres lagi, para tersangka cukup ahli dalam bidangnya dalam menjalankan operasinya dan menutupi jejak, sehingga sulit memutus mata rantai untuk mencari para Bandar Narkoba.

Namun demikian, lanjut Kapolres, pihaknya akan berupaya maksimal dengan menutup peluang terjadinya transaksi Narkoba dengan meningkatkan pengamanan dan menggandeng masyarakat ikut andil perang terhadap Narkoba. 

Oleh sebab itu dalam hal ini, Polres Asahan melakukan langkah Preventif (pencegahan) bekerjasama dengan Pemerintah menggalakkan sosialisasi bahaya Narkoba kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan, agar jangan main-main dengan Narkoba. 

"Sedangkan langkah Represif (tindakan) dengan memproses hukum tersangka dengan hukum yang berlaku sebagai efek jera dari perbuatannya, serta meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah rawan transaksi Narkoba. Artinya Polres Asahan akan berupaya agar Asahan bebas dari Narkoba.(PS/KHAIRUL)
Komentar Anda

Terkini: