Bea Cukai Teluknibung Amankan 10 Ton Bawang Bombay Beserta 3 Pelakunya

/ Rabu, 11 Maret 2020 / 20.49.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Dalam menjalankan tugas pengawasan ,pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diberikan kewenangan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai serta kewenangan untuk membawa sarana pengangkut ke kantor pabean atau tempat lain untuk keperluan Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 90 dan pasal 91 UU Kepabeanan.

Berupa wilayah pengawasan laut dan sungai kantor pengawasan dan pelayanan tipe madya pabean C Teluknibung (Bea Cukai Teluknibung) diantaranya meliputi sungai Asahan Sei Berimbang dan Tanjung Leidong.


Tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung di Kota Tanjungbalai menggagalkan upaya penyelundupan 10 ton bawang bombay dari Malaysia yang diangkut Kapal Motor (KM) Madu Rezeki bersama tiga orang ABK yang diperkirakan senilai Rp1,8 Miliar.

"Tim patroli laut BC 15031 Teluk Nibung dengan komandan patroli Bintang Jamuda Purba mengamankan perahu mengangkut bawang itu di sekitar perairan Tanjung Bangsi, Panai Hilir, Labuhan Batu," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, Rabu (11/3/20).

Dalam konferensi pers itu, Wayan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa ada kapal yang akan menyelundupkan bawang bombay dari Malaysia. Kemudian, Tim patroli laut BC Teluk Nibung melakukan operasi dan menemukan kapal target pada Selasa (10/3) sekitar pukul 05.30 WIB di koordinat 2.7340036 N 100.26848604 E, Tanjung Bangsi.

Kapal motor GT 04 tersebut diawaki satu orang nakhoda/tekong berinitial B, dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) berintial A dan S. Tanpa perlawanan mereka menyerah dan mengaku membawa muatan berupa bawang bombay dari Malaysia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ditemukan barang bukti berupa bawang bombay dengan jumlah sekitar 1000 karung @10 kg dengan berat total 10 Ton dengan nilai diperkirakan Rp1,8 Miliar sesuai harga di pasaran," ungkap Wayan.

Sesuai catatan, penyelundupan bawang bombay itu melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ancamannya penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 Miliar.

Selain itu juga melanggar peraturan di Bidang Karantina yaitu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta PP-14/2002 tentang Persyaratan Karantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2012 pasal 14 tentang Tempat Pemasukan Impor untuk Umbi Lapis.

Penggagalan upaya penyelundupan 10 Ton bawang bombay itu, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp270 juta. Selain itu, masyarakat juga berhasil melindungi dari potensi penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dibawa melalui bawang bombay yang dapat mengancam ketahanan pangan karena merusak varietas tumbuhan yang tumbuh di Indonesia.

Hadir dalam kesemptan itu, Kajari Tanjungbalai, A.A.G Satya Marakandeya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Danden Pomal TBA, Kapten Laut M.Damanik, dan Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai-Asahan, M.Syahrul.

Disebutkan nya,bawang Bombay merupakan salah satu komoditi sayuran yang mempunyai arti penting bagi masyarakat,baik dilihat dari nilai ekonomi maupun dari kandungan gizi yang tinggi . Meskipun bawang Bombay bukan merupakan kebutuhan pokok akan tetapi kebutuhan terhadap bawang Bombay tidak dapat dihindari oleh konsumen rumah tangga sebagai bumbu masak sehari hari .Hal ini yang menyebabkan permintaan atas komoditi bawang Bombay menjadi cukup tinggi dipasar.

"Dengan merebaknya virus carona yang berdampak pada penurunan kegiatan ekonomi secara global ini juga mengurangi jalur distribusi bawang Bombay," ujarnya

Harga bawang Bombay dipasar mengalami lonjakan tinggi ,dari semula Rp.20 Ribu /Kg menjadi Rp.18 Ribu/ Kg.

"Langkanya pasokan impor dan tinggi nya harga dipasaran diduga sebagai penyebab utama Maupun motif dari penyelundupan bawang Bombay ini tersebut,"bebernya

Menjalankan fungsi sebagai community protector DJBC Teluknibung berupaya terus melindungi masyarakat dari  ancaman masuknya barang barang berbahaya." Penindakan terhadap penyeludupan bawang ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas perlindungan terhadap masyarakat dari masuknya barang barang impor Illegal,ujar i.Wayan Sapta Dharma  kepala BC Teluknibung Kota Tanjungbalai ,untuk itu juga perlu sinergitas yang kuat antar instansi penegak hukum untuk bersama sama mencegah masuknya barang barang Illegal dari luar negeri," akhirinya.

Sementara itu ,Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai  ( Kajari TBA), A.A.G.Satya Markandeya dalam kesempatan itu mendukung dan mengapresiasi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Teluknibung Kota Tanjungbalai yang telah berhasil mengungkap Bawang Bombay Illegal yang akan dibawa ke Kota Tanjungbalai ini tersebut .

"Kami apresiasi apa yang telah dilakukan pihak Bea Cukai ini,dan apa yang telah disampaikan pihak Kepala DJBC Teluknibung ini terkait penindakan nya dikarenakan hal terkait Illegal ini bisa berefek negatif bagi bangsa dan negara kita ",sebut Kajari TBa

Ditambahkan nya terkait dengan perkara kasus ini,kita dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan siap menanggani persoalan ini dengan profesional. Sedangkan untuk proses penyidikan nya kita akan terus berkoordinasi selalu  memperlancar dan mempercepat proses hukumnya untuk di tindak sesuai undang-undang berlaku.

(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: