Coba Melawan Petugas Tersangka Pengedar Narkoba Terpaksa Di Hadiahi Timah Panas Di Bagian Kaki

/ Rabu, 11 Maret 2020 / 13.29.00 WIB

POSKOTASUMATERA. COM -ASAHAN -
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika jenis Sabu-sabu

Pelaku ZAINUDDIN CAN (31) warga Jalan. M. Abbas Gang. Amanah Lingkungan. III Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kotamadya Tanjung Balai Rabu (11 Maret 2020)

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, mengatakan penagkapan terhadap tersangka ZAINUDDIN CAN, merupakan hasil informasi dari masyarakat. kemudian Menugaskan Kasat Narkoba AKP Antoni Tarigan  melakukan penyelidikan dan pengintaian , hingga akhirnya pelaku diciduk bersama seluruh alat bukti.

Kronologi kejadian berawal dari adanya informasi dari masyarakat, jika pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, Kapolres Asahan menugaskan Kasat Narkoba Polres Asahan
menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.


Untuk menjebak pelaku petugas dari Tim Sat Narkoba Polres Asahan menyamar dan berpura pura sebagai pembeli (Under cover buy) terhadap Bandar Narkoba bernama ZAINUDDIN CAN alias BUREK warga Kotamadya Tanjung Balai

Kemudian tersangka Zainuddin Can alias Burek dibekuk  di Jalan perkebunan Desa  Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan saat transaksi sabu dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli

Tersangka narkoba terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya oleh Tim Satuan Narkoba Polres Asahan karena mencoba melawan petugas ketika hendak diamankan dari lokasi

“Tersangka terpaksa kita tembak karena mencoba melawan saat mau diamankan,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK

Dari tangan pelalu, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik klip besar dibalut plastik  hitam berisikan Narkotika jenis Sabu ,seberat 102.33 gram bruto, 1 Unit Handphone Nokia warna hitam, 1 Unit Handphone Merk0 Oppo, 1 Unit sepeda motor Yamaha RX  King No.Polisi BA 5846 PC

Setelah proses pemeriksaan tersangka Zainuddin Chan mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Ameqla alias ameq yang saat ini msh dilakukan pengembangan.

Kini, tersangka Zainuddin Can beserta Barang Bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Asahan guna di lakukan proses lidik dan pengembangan(PS/KHAIRUL)
Komentar Anda

Terkini: