Gawat, Bendera Merah Putih Robek Kusam Berkibar di Kantor Loka Pom Tanjungbalai Akan Dilaporkan Ormas LMP Ke Poldasu

/ Jumat, 20 Maret 2020 / 14.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Bendera merah putih yang kondisinya sudah robek berkibar di Kantor  Loka Pengawasan Obat dan Makanan Di Kota Tanjungbalai Badan POM RI terletak di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan VII No No.Km. 4, Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara .Organisasi Masyarakat (Ormas)Laskar Merah Putih ini pun menyayangkan bendera pusaka tersebut berkibar dalam keadaan robek.Jum'at,(20/3/20).

"Kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar. Selain itu, kondisi bendera merah putih juga robek,"beber Sekjend Laskar Merah Putih(LMP)Kota Tanjungbalai,Raja Erwin SH

Bangunan tempat berkibarnya bendera tersebut adalah milik kantor  pemerintahan yakni Kantor Loka Pom.

"Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek," kata Sekjend LMP Tanjungbalai,Raja Erwin SH yang setiap harinya melihat hal itu terpasang.

Ia  berharap bendera merah putih  merupakan salah satu untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah.

"Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita," sebutnya.


"Kondisi seperti itu sudah tidak layak, dan ini bisa dipidana sesuai peraturan perundang-undangan,"kata nya.

Dilansir dari beberapa berita nasional,bahwa
Kibarkan Bendera Kusut Bisa Didenda Rp 100 Juta.

Perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
"Ada ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak,"

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.



"Kami,Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tanjungbalai dalam waktu dekat akan langsung melaporkan hal ini ke Kepolisian Daerah  (Polda) Sumatera Utara,"tegasnya

Sebagai penanggung jawab,Kepala Kantor Loka POM Kota Tanjungbalai Denny S. Purba,SSi,Apt  harus bertanggung jawab dalam hal tersebut.

Pada saat itu dikonfirmasi wartawan,Denny purba memanggil anggota nya dan menanyakan siapa yang menaikkan bendera itu.

"Ia tidak tahu bahwa bendera merah putih terpasang  itu sudah robek dan kusam,"sebutnya.

Denny menambah kan kepada wartawan,ya pak,sontak dia menginstruksikan anggota nya untuk mengganti bendera itu.

Bendera yang lama buang ya,saat di instruksi kan kepada anggota nya,pada saat itu sontak wartawan itu menuturkan bendera itu jangan dibuang pak. "Bendera merah putih itu adalah bendera negara kita pak. Bendera merah putih kita Negara  Indonesia pak.Jangan dibuang pak semau bapak saja, sontak wartawan itu kepada Denny purba,Kepala Loka Pom Tanjungbalai.
(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: