Kabid Lalin Aceh Hutasuhut : Diminta Warga Agar Tidak Sembarangan Buat Polisi Tidur

/ Selasa, 24 Maret 2020 / 05.53.00 WIB
                             

POSKOTASUMATERA. COM-
PADANGSIDIMPUAN-

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan Drs. Yusnal Daulay melalui  Kabid Lalu Lintas Aceh Hutasuhut menghimbau  kepada warga masyarakat Kota Padangsidimpun agar tidak sembarangan membuat bangunan speed bump atau polisi tidur. Pasalnya, polisi tidur mempunyai aturan baku yang harus dipenuhi agar batngunan pembatas kecepatan itu tidak membahayakan pengguna jalan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan melalui Kabid Lalu Lintas Aceh Hutasuhut di ruang kerjanya baru baru ini.

Kabid Lalu Lintas Aceh Hutasuhut menyampaikan, " selama ini banyak masyarakat yang membuat polisi tidur sesuka hati tanpa mempertimbangkan faktor keselamatan bagi pengendara.

“Dalam membuat polisi tidur itu tidak boleh sembarangan, ada aturannya. Aturan ini seperti mengenai ukuran, ketinggian, sudut dan juga harus diberi warna sehingga bisa terlihat pengendara,” katanya.

Aceh Hutasuhut menambahkan, selama ini warga dalam membuat polisi tidur tidak mengikuti aturan yang ada. Sehingga, yang terjadi justru banyak pengendara yang celaka karena keberadaan polisi tidur tersebut.

Hal ini pun disayangkan oleh  Aceh Hutasuhut.  Menurutnya, tidak semua jalan di perkampungan masuk dalam kriteria sebagai jalan yang perlu diberikan polisi tidur. “Kan sayang kalau jalan sudah diaspal halus kemudian dipasang polisi tidur. Semakin membuat tidak nyaman, bahkan malah bisa membahayakan pengendara. Terutama yang naik sepeda motor,” katanya.

Aceh Hutasuhut melanjutkan, seperti pada Keputusan Menteri Perhubungan KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa penempatan polisi tidur harus di jalan permukiman, jalan lokal kelas III C atau dengan batas kecepatan 20 km/jam. Selain itu juga di jalan dengan pekerjaan kontruksi.

Pasal 6 bahwa bentuk polisi tidur yang diperbolehkan harus

menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm,
sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen
lebar datar bagian atas minimum 15 cm.
bahan pembuat polisi tidur juga harus sama dengan bahan pembuat badan jalan.
Kemudian, seluruhnya tetap harus diberikan rambu-rambu peringatan terlebih dahulu. Pada Pasal 5 disebutkam bahwa polisi tidur harus memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara. Dan untuk Pasal 6 mengatur tentang bentuk polisi tidur yang dibolehkan. Polisi tidur harus menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm.

Selain itu bahan pembuat polisi tidur juga harus sama dengan bahan pembuat badan jalan. Untuk itulah, Aceh  mengimbau kepada warga masyarakat Kota Padangsi yang ingin membuat polisi tidur di jalan kampung agar bisa mengajukan ke Dishub agar polisi tidur yang dibuat sesuai.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: