Miris, Kantor Loka POM Tanjungbalai Kibarkan Bendera Robek dan Lusuh

/ Selasa, 17 Maret 2020 / 21.01.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Loka Pengawasan Obat dan Makanan Di Kota Tanjungbalai Badan POM RI terletak di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan VII No No.Km. 4, Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara mengibarkan bendera merah putih yang sudah  robek dan lusuh.

Pantauan Poskotasumatera.com, Bendera Merah Putih itu terpantau pada saat itu  dipasang dinaikkan dalam keadaan robek dan kusam pas didepan Kantor Pemerintah yakni Kantor Loka POM.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan dan pemuda, kepala Loka POM Kota Tanjungbalai Denny S. Purba,SSi,Apt  mengungkapkan hal itu tidak di sangka nya bahwa bendera itu sudah kusam dan robek dinaikkan petugas kami.

Pada saat itu, Denny Purba memanggil anggota nya dan menanyakan siapa yang menaikkan Bendera itu.

"Ia tidak tahu bahwa bendera merah putih terpasang  itu sudah robek dan kusam," sebutnya.

Denny menambah kan kepada wartawan,ya pak, sontak dia menginstruksikan anggota nya untuk mengganti bendera itu. 

Bendera yang lama buang ya,saat di instruksi kan kepada anggota nya,pada saat itu sontak wartawan itu menuturkan bendera itu jangan dibuang pak. "Bendera merah putih itu adalah bendera negara kita pak. Bendera merah putih kita Negara  Indonesia pak.Jangan dibuang pak semau bapak saja, sontak wartawan itu kepada Denny purba,Kepala Loka Pom Tanjungbalai .


Dikutip dari liputan.6.Com-Perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan Bendera Kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. "Ada ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak,"

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: