Polsek Bilah Hulu Bekuk Tersangka Penggelapan

/ Kamis, 26 Maret 2020 / 15.10.00 WIB


Poskotasumatera.com - Labuhanbatu

Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hulu Bekuk diduga Tersangka Penggelapan AIY alias IN (25) warga dusun Suka Mulya Desa Pondok Batu di halaman TK Kebun Aek Nabara Desa Emplasment, Selasa (24/3/2020).

"Benar, sudah kita lakukan penangkapan. Saat ini dalam proses penyidikan"ucap Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan SH

Menurut informasi, kasus dugaan penggelapan satu unit selular berawal dari tersangka meminjam telepon selular/handphone milik korban M Aulia Rahman, Sabtu (22/3/2020) yang lalu. Melihat korban sedang duduk di halaman sekolah TK Kebun Aek Nabara Desa Emplasment Kecamatan Bilah Hulu. Tersangka meminjam selular atau hp milik korban. Tanpa pikir  panjang, tersangka langsung membawa lari/kabur selular (hp) milik korban.

"Modusnya meminjam hp. Kemudian tersangka membawa hp itu dan kabur. Korban pun langsung melaporkan kejadian ke kantor (Polsek Bilah Hulu) didampingi orang tuanya."kata Amlan.

Usai menerima laporan, Tim opsnal langsung bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian perkara untuk melakukan penyidikan. "Kita memburu pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di warung tuak, tim menuju warung itu. Dan benar, tersangka dilokasi warung tuak tersebut. Tim mengamankan tersangka Berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ 84 / III/ 2020/ SU/ RES.LBH/ SEK B. HULU" ujar Amlan.  

Barang bukti yang disita Tim opsnal yakni 1 unit handphone Oppo7, dan tersangka di bawa Ke Mapolsek Bilah Hulu kabupaten Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ricky)
Komentar Anda

Terkini: