Adam Diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai Kasus Pencurian dan Penipuan

/ Rabu, 01 April 2020 / 14.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Saddam Husein alias Adam (29) warga jalan Sei Citarum Lingkungan VI Kelurahan Sumber sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dilakukan penahanan  Satreskrim Polres Tanjungbalai.Selasa,(31/3/20).

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan pelaku
ditangkap  Senin,(30/3/20)sekira pukul 11.00 Wib pada saat melintas di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan tiga Laporan Tindak Pidana,
1. LP/77/III/2020/Su/Res T Balai Tanggal 30 Maret 2020,(Kasus Tindak Pidana Pencurian).
Korban an. CHRISTOVEL PAKPAHAN, (28), Warga Singosari Lingkungan II,Kelurahan Gading Kecamatan DatukBandar, Kota Tanjungbalai terjadi di
Jalan MA. Musa lingkungan I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk bandar Timur Kota Tanjungbalai.
2. LP /78/III/2020/Su/Res. T Balai Tanggal 30 Maret 2020.(Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan). Korban an. ASRI STR, (24), warga  Jalan M Ramli HS Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai kejadi di
Jalan Garuda lingkungan III Kelurahan Beting kuala kapias Kecamatan Teluknibung Kota Tanjungbalai.
3. LP / 79/III/2020/Su/Res. T Balai Tanggal 31 Maret 2020(Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan). korban an. RIZKI PRATAMA, (21)warga Dusun IV Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan kejadian di Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Pasarbaru Kecamatan Sei Tualangraso Kota Tanjungbalai.

Barang bukti diamankan,1 unit betor ( becak bermotor ), 2 kotak Hp merk OPPO,BPKB sepeda motor honda supra fit.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai,Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan bahwa 1. LP / 77 / 2020
 Pada hari minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira pukul 15.00 wib di Jln. MA Musa lingkungan I Kecamatan datuk bandar pada saat hp sedang dipegang oleh anak korban di depan rumah korban tiba pelaku datang naik sepeda motor turun dan langsung menarik hp yang berada dalam genggaman anak korban dan langsung lari dengan menaiki sepeda motor atas kejadian tersebut  korban mengalami kerugian Rp. 2.800.000,-.

2. LP/78/2020
Pada hari minggu tgl.22 maret 2020 sekira pukul 20.00wib pelaku datang kerumah korban bersama ke 2 anak dan istrinya mengaku family dari tekong kapal yang merupakan keluarga korban dan menerangkan dia ingin menginap dirumah korban karena tempat tinggal mereka sedang bermasalah. Kemudian paginya bangun tidur 07.00wib pelaku minta diantarin keliling kota tanjung balai dengan sp.motor honda CBR milik korban sesampainya di teluk nibung pelaku menyuruh korban turun utk membuka pintu rumah orang seolah pelaku korban dengan pemilik rumah namun korban tidak mau dan akhirnya pelaku minta pinjam hp milik korban untuk nelp pemilik rumah pada saat itu pelaku  pergi dan melarikan diri. Sementara anak dan istri pelaku telah pergi meninggakan rumah korban. Korban mengalami kerugian Rp.2.800.000,.
3. LP/79/2020
Pada hari sabtu tanggal 14 maret 2020 sekira pkl. 17.30 wib, pada saat korban melintas di jalan DI. Panjaitan kemudian pelaku memanggil korban dan memohon untuk meminjamkan sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput istrinya setelah korban meminjamkan sp.motor pelaku langsung membawa kabur dan menjual sp.motor tersebut.
Kerugian korban Rp.7.000.000,.

Terhadap pelaku telah dilakukan Penahanan Terhitung Mulai Tanggal 31 Maret 2020 di RTP Polres Tanjung Balai.

"Saat ini,pelaku mendekam disel Tahanan Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," sebut Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.* (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: