Alasan Damai Dan Kondusifitas, Dua Tersangka Persekusi Anak Dibebaskan.

/ Rabu, 15 April 2020 / 01.23.00 WIB
Doc : Tagar.id
POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU-Babak baru dua pelaku  (AC dan DY) penganiayaan atau persekusi dua orang anak di bawah umur di Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis 23 Januari 2020 yang lalu, ditangkap personel Polres Labuhanbatu dan sudah berstatus tersangka kini kabarnya telah dibebaskan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika dikonfirmasi awak media terkait kebebasan kedua tersangka kasus persekusi anak dibawah umur tersebut enggan menjelaskan kepada awak media ini. Malahan, Agus mengatakan bahwa mengenai kasus persekusi anak dibawah umur sudah dijelaskan kepada Ketua LPA M Azhar Harahap dan beberapa awak media. Bahkan, meminta sedikit penjelasan sebagai statemennya, hanya diarahkan kepada Kanit PPA (Perlindungan perempuan dan anak). 

"Ketua LPA kmrn datang sdh kita temui dan jelaskan posisi kasusnya..beliau sdh paham. Lsg kanit ppa aja..kmrn sdh panjang lebar sy sampaikan kpd LPA dan beberapa media yg datang,"katanya.

Atas kedatangan Ketua LPA Labuhanbatu M Azhar Harahap ke Polres Labuhanbatu untuk menanyakan 2 tersangka kasus persekusi anak dibawah umur yang dibebaskan pihak Polres Labuhanbatu mengutarakan, alasan Kapolres Labuhanbatu membebaskan karena sudah berdamai dan menjaga kondusifitas wilayah.

"Saya datang ke Polres menanyakan tentang dibebaskannya tersangka kasus persekusi anak dibawah umur di Sei Berombang. Kapolres menjawab dengan enteng. Kebijakan kondusifitas wilayah menjadi alasan dan telah berdamai kedua belah pihak. Maka tersangka dibebaskan. Mantab sekalilah kebijakan Kapolres Labuhanbatu membebaskan tersangka persekusi anak dibawah umur itu,"tuturnya.


Dijelaskannya, Kapolres Labuhanbatu menilai permasalahan Kasus persekusi Anak di Sei Berombang harus dilihat secara menyeluruh sehingga pihak korban menjadi alasan pemberhentian kasus yang terjadi di Sei Berombang.

"Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saya tidak ada mengambil keuntungan dari kasus itu, berdasarkan penilaian keseluruhan kasusnya. Begitu ucapan Kapolres. Kalau tak percaya tanya sama perwiranya yang mendampingi Kapolres saat kami konfirmasi, "ungkap Azhar.

Lanjutnya Azhar, Kapolres Labuhanbatu sempat mengutarakan, pihaknya tetap melanjutkan kasus anak bila tidak ada pihak yang berdamai. "Itu bagaimana menurut kalian sebagai jurnalis. Seharusnya, perdamaian itu hanya meringankan hukuman. Kita juga apresiasi ucapan Kapolres memperbolehkan pengambilan data kasus anak di Polres,"ujar Azhar.

Mengenai ekspos data terkait kasus anak tidak bisa terbuka secara menyeluruh meskipun saat media menanyakan bahwa aplikasi polisi kita yang ada diaplikasi tidak ada menyajikan laporan tentang kasus anak. "Semua itu ada SOP nya dan tidak semua kasus bisa di buka aplikasi. Itu maksud bahasanya gimana menurut kalian ?. Aplikasi polisi kita itu diciptakan untuk apa ?. Kalau tidak bisa di jalankan, kalian lah itu yg menjawab,"kata Azhar melempar pertanyaan kepada awak media.

Mengikuti arahan Kapolres Labuhanbatu, Azhar yang diikuti beberapa awak media bertanya kepada Kanit PPA Ipda Rosdiana Sembiring via media sosial (WhatsApp) tentang data kasus anak bulan januari tahun 2019 sampai dengan bulan Maret 2020, belum dibalas. "Saya lihat salah seorang teman kita awak media bertanya kepada Kanit PPA tentang data kasus anak setahun ke belakang. Sampai kami selesai, belum ada di balasnya,"jelas Azhar.

Azhar berharap, kasus persekusi anak dibawah umur dapat diambil alih oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan lakukan proses hukum sesuai UU (undang-undang) perlindungan anak. "Saya minta kepada Kapolda Sumut agar kasus persekusi dilanjutkan kembali. Dalam waktu dekat ini kita akan menyurati Kapolri, Kapolda dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Kita angkat lagi kasus ini ke publik,"tegas Azhar.

"Diawal sudah saya ikuti perkembangan kasus ini. Dengan meminta pihak Polres Labuhanbatu, Pelakunya ditahan, diproses dan dijerat dengan pasal 80 ayat 1, Jo pasal 76c, UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e, KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. Ingat, perdamaian hanya untuk meringankan. Bukan untuk dibebaskan,"tutup Azhar.

Sebelumnya sempat diberitakan di sejumlah media, pelaku penganiayaan atau persekusi dua orang anak di bawah umur di Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis 23 Januari 2020, ditangkap personel Polres Labuhanbatu.

"Pelaku sudah diamankan di sel Polres Labuhanbatu untuk proses lanjut, sedangkan korban penganiayaan dirawat di RSUD Rantauprapat," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Murniati, Sabtu 25 Januari 2020.

Hanya saja Murniati tidak bisa menjelaskan lebih banyak terkait berapa orang jumlah pelaku dan identitas dua pelaku yang diamankan. "Informasi dua orang pelakunya kalau mau lengkap nunggu disidik dulu," sebutnya.

Peristiwa itu bermula saat  tiga pelaku yang diketahui satu keluarga pengusaha minyak terdiri dari ayah, ibu dan anak di duga melakukan penganiayaan secara diduga brutal itu berawal saat dua anak yakni A, 14 tahun dan AP, 16 tahun, kedapatan mengambil minyak solar sebanyak lima liter milik Asiang.

"Kedapatan mengambil minyak, lalu pemilik satu keluarga sebanyak tiga orang memukuli anak-anak itu sampai pingsan dan dibuang ke pinggir sungai," kata Edy, warga setempat.

Mendapat kabar tak sedap, lanjut Edy, ratusan warga Sei Berombang naik pitam karena korban masih di bawah umur. Rumah pengusaha sempat menjadi sasaran amuk massa. Kedua pelaku berinisial AC dan DY. Salah satu diantaranya menyerahkan diri ke Polsek Panai Hilir. Sementara AC ditangkap di rumah salah seorang warga. (PS/RICKY)


Komentar Anda

Terkini: