Dampak COVID-19, Bawaslu Tapsel Nonaktifkan Sementara 42 Panwas Kecamatan dan PKD.

/ Minggu, 12 April 2020 / 19.34.00 WIB
                     


POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL-Penundaan beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akibat COVID-19, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan turut menonaktifkan Panitia Pengawas (Panwas) ad hoc sementara waktu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR.SL.Simbolon,M.Ag menyebutkan, 42 pengawas Kecamatan    pemilu ad hoc dan Panwas Kelurahan Desa yang bertugas untuk Pemilihan Kepala Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selaran  Tahun 2020,  dinonaktifkan sementara. 


Ketua Bawaslu Tapsel  menjelaskan, " Panwas yang  dinonaktifkan tersebut mulai dari Panwas tingkat kecamatan sampai dengan desa. Untuk rinciannya yakni 42  orang Anggota Panwascam, Koordinator Sekretariat (Koorsek), Panwascam beserta staf serta Pengawas Kelurahan  Desa (PKD).

"Dampak penyebaran virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia sudah menyebabkan cukup banyak korban ,sehingga berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan akan mengambil langkah dengan menonaktifkan Panwas," ungkapnya kepada wartawan baru baru ini. 

Simbolon menjelaskan, kebijakan yang diambil ini mengacu pada surat Ketua Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020, tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa.

Menurutnya, penonaktifan ini tentu akan berimplikasi pada honorarium para pengawas pemilu ad hoc. Sebab, pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc berbasis kinerja. Sehingga, jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan menerima honorarium.

“Anggaran untuk penyelenggara ad hoc adalah berbasis kinerja, sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara,” ujar DR.SL.Simbolon,.M. Ag.

Hal yang sama dijelaskan Kordinator Sekretariat Bawaslu Tapsel Salman Paris Harahap, S.Pd,SD  menjelaskan pemberhentian sementara akan dilakukan mulai Selasa, 31 Maret 2020.

Pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di 14 Kecamatan beserta Panwaslu Kelurahan Desa se Kabupaten Talanuli Selatan. 

"Semua anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu desa tersebut bakal aktif kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada petunjuk terbaru dari Bawaslu RI dan tentunya kita harapkan semoga pandemic ini segera berakhir," paparnya.(PS/BERMAWI)



|
Komentar Anda

Terkini: