Gudang PT SKI (GD Surya Nusantara)Bangun Di Atas DAS Akan Di Bongkar
POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI - Saat sidak DPRD, KSOP Syahbandar, Satpol PP, Dinas Perizinan dan Tim Ahli Dinas PUPR dilokasi pembangunan DAS tanpa izin di PT.SKI atau GD.Surya Nusantara pada Rabu,(1/4/20) untuk menginstruksikan akan melakukan pembongkaran.
Hal itu disikapi Kasatpol PP ,M.Tahir akan melakukan pembongkaran terhadap Gudang PT. SKI atau GD. Surya Nusantara yang berlokasi di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai karena telah membangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin dari pemerintah.
"Kita akan melakukan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan di gudang PT SKI, setelah ada keputusan dari tim ahli dari Dinas PUPR Tanjungbalai", ucap M. Tahir.
Saat ditanyakan kapan eksekusi nya, dikatakannya bahwa pihaknya hanya sebagai eksekutor penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tanjungbalai. Sehingga terkait kepastian waktu nya masih harus menunggu keputusan dari tim ahli dinas terkait.
Jika sudah ada keputusan sesuai dari aturan tata ruang dari PUPR, maka kita akan melakukan pembongkaran. Intinya kita hanya sebagai eksekusi nya ya, " kata Tahir.
Komisi A DPRD dan sejumlah Anggota DPRD Tanjungbalai lainnya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai untuk membongkar bangunan di Gudang PT. SKI atau GD.Surya Nusantara karena dibangun batu permanen diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa ada izin IMB serta izin pemakaian DAS dari pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait didampingi anggota Komisi A dan Komisi C lainnya pada saat Sidak bersama petugas Syahbandar Pelabuhan TBA, dari Dinas Perizinan, dan SatpolPP serta Tim Ahli dari Dinas PUPR Tanjungbalai ke lokasi pembangunan gudang PT. SKI di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Begitu juga ketegasan senada yang disampaikan DPRD,Yusuf Palembang dihadapan pengusaha serta Satpol-PP dan sejumlah wartawan dilokasi itu,dulu Papan kamu bangun Tangkahan tu, mungkin tak apa apa dan tidak menjadi permasalahan.
Sekarang bangunan permanen baru yang kamu bangun dipinggir Sungai ini , besok kalau pemerintah mau mengambek DAS tu kembali , otomatis di minta ganti rugi.
Jadi diharapkan la Bungkar saja terlebih dahulu .tegas Yusuf Palembang.
Hingga berita ini diterbitkan,pihak pengusaha Pemilik gudang belum dapat dikonfirmasi akan hal tanggapan pembongkarannya nya.*
( PS/Saufi )