Karyawan PHK Akibat Covid-19, BP Jamsostek Padangsidimpuan siap Bayarkan JHT

/ Minggu, 12 April 2020 / 00.20.00 WIB
                         

POSKOTASUMATERA. COM-PADANGSIDIMPUAN-
Karyawan perusahaan yng di  PHK Akibat Covid-19,  BP. Jamsostek cabang Padangsidimpuan siap Bayarkan  Jaminan Hari Tua (JHT) kalau karyawan yang kena PHK mengajukan JHT  selama masa penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Demikian disampaikan Kepala BP. Jamsostek Cabang Padangsidimpuan melalui staf bagian Informasi Randy lewat pesan Whatsapp kepada POSKOTASUMATERA. COM Sabtu (11/4).

 Disampaikannya, " ini berlaku bagi semua peserta berhak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Beliau mengatakan," saat virus corona ini untuk bertransaksi secara online dalam pengambilan dana JHT oleh peserta lebih baik.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 sekarang, BPJamsostek tetap akan memberikan pelayanan klaim, namun kalau bisa tanpa melakukan kontak fisik. Sehingga para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya tidak harus datang ke kantor cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online," ujarnya.

Untuk informasi lebih lebih lanjut bisa ditanyakan langsung di Kantor BP. Jamsostek di Jalan Imam Bonjol  Nomor 34 Padangsidimpun atau melalui melalui  via Telepon nomor 0634 4320008. Untuk transaksi via online bisa melalui  situs kami.  Adapun peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan pencairan dana.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Kartu Peserta Jamsostek, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari tempat kerja, buku rekening bank, foto diri, formulir pengajuan dana JHT, dan Kartu NPWP.
Peserta kemudian bisa mengambil nomor antrian melalui online  atau langsung untuk selanjutnya meng-upload 8 dokumen tersebut. Setelah itu barulah dapat memilih cara pencairan dana, apakah secara online atau ke kantor cabang selama 3 sampai 5 hari  setelah pengajuan JHT bisa dicairkan," beber Randy. 
Ketika ditanya  jumlah pembayaran JHT , " pihaknya menjelaskan tergantung saldo masing masing yang mengajukannya.

Jika memilih cara online, peserta akan diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Peserta kemudian dapat melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti scan Kartu Peserta, kartu digital yang diunduh dari aplikasi kami, beserta salinan KTP, KK, buku rekening, foto, dan formulir permohonan pencairan yang telah ditandatangani," pungkasnya. (PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: