KSOP Keluarkan Surat Pemberhentian Kegiatan Bangunan DAS PT SKI dan Reklamasi Penimbunan Tanah

/ Jumat, 03 April 2020 / 21.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Menindaklanjuti keseriusan hasil sidak kemarin,Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan  (KSOP) Tanjungbalai-Asahan (TBA)layangkan surat pemberhentian sementara kegiatan pembangunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Gudang PT. SKI Pematang Pasir serta reklamasi/penimbunan di Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai diberi tanda peringatan.

Kepada Poskota,Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai Asahan,Afrizal Tanjung Jum'at (3/4/20) mengatakan KSOP TBA sudah mengeluarkan surat pemberentian sementara kegiatan pembangunan DAS dan Reklamasi sampai di urus perizinanya.

"Benar saja,hari ini kita keluarkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan DAS serta Penimbunan/Reklamasi di Kecamatan Teluk Nibung sampai di urus perizinannya, "sebutnya Via whatsApp.

Langkah itu kita ambil  untuk menindaklanjuti hasil sidak bersama Komisi A dan Komisi C DPRD Tanjungbalai beserta Dinas Perizinan PUPR  Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai ke lokasi Pembangunan dan Penimbunan DAS yang berlokasi di Kelurahan Pematang Pasir dan Kelurahan Pulau Buaya kemarin.kamis,(2/4).

Lanjutnya,Sangsi yang bisa diberikan adalah tidak memberikan SPB kapal yang sandar di sana tapi berhubung kapal ikan yang memberikan SPB nya adalah dinas periksnan maka dinas perikanan harus disampaikan. Jadi permasalaan ini harus duduk bersama pemamgku kepentingan bagai mana jalan penyelesainya. Tegas Afrizal

"Para pihak pengusaha belum ada meminta rekomendasi dari kita untuk pengurusan izin pembangunan dan reklamasi DAS. Karena izinnya harus dari pemerintah pusat,"ujar Afrizal Tanjung

Petugas KSOP langsung menempelkan surat pemberhentian itu di dinding gudang PT SKI dan memasang plang di lokasi penimbunan/Reklamasi. (PS/Saufi).
Komentar Anda

Terkini: