Mantap! TEKAB Satreskrim Berhasil Ringkus Pelaku Pembacok Jurnalis Efarina tv Tanjungbalai,Wanda

/ Selasa, 07 April 2020 / 08.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Mantap! Tidak sampai 24 jam, TEKAB Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan membacok wartawan Efarina TV di Jalan Anwar Idris Lk III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai gunakan   1 (satu) bilah parang.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Mengatakan,Senin,(6/4/20) Pukul 19.00 Wib telah dilakukan penangkapan kepada pelaku.

Berdasarkan LP / 84 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal (6/4/ 20) dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan terhadap
ERWIN SUSANTO Alias UCOK, (43) warga Jalan ANWAR IDRIS Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datukbandar kota Tanjungbalai.

Arna Wanda parwata(43) warga jalan ir.H.juanda Kelurahan lestari Kecamatan Kota kisaran timur kabupaten Asahan yang menjadi korban tersebut.

Bermula,Minggu,(5/4/20)sekira pukul 21.30 wib korban a.n. ARNA WANDA PARWATA bersama pelapor/istri korban a.n. EKA SARTIKA berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dengan maksud untuk bertemu dengan ERWIN SUSANTO (terlapor), dikarenakan sebelumnya terjadi keributan di dalam rapat organisasi sehingga diantara korban dan terlapor melakukan perjanjian untuk berjumpa. Namun pada saat dalam perjalanan pelapor a.n. EKA SARTIKA bersama korban bertemu dengan terlapor a.n. EWIN SUSANTO kemudian berhenti, namun setelah pelapor dan korban berhenti dan turun dari sepeda motor dengan tiba-tiba terlapor ERWIN SUSANTO mendatangi korban dan mengeluarkan sebilah senjata tajam sejenis parang dan langsung mengayunkan/membacokkan kearah kepala bagian kiri korban sehingga korban mengalami luka robek.

Atas kejadian tersebut pelapor sebagai istri korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut. Kata Kapolres.

Jadi,Senin,(6/4/ 20)sekira pukul 18.30 wib di Jalan  Pahlawan Gang Turang Kecamatan Tanjungbalai selatan petugas Tekab satreskrim mendapat informasi bahwa tersangka an. ERWIN SUSANTO Als. UCOK berada di jalan tepatnya di dalam sebuah rumah, kemudian Tekab satreskrim oleh Kanit Pidum IPTU DEMONSTAR S.H di berikan arahan oleh kanit tentang cara bertindak ya ( CB ).

Lanjutnya,setelah itu, Kanit Pidum beserta Tekab satreskrim pergi menuju tempat tersangka bersembunyi dan langsung mengepung rumah tersebut. Kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini,AKBP Putu Yudha Kepada Poskota.

Setelah memastikan bahwa benar pelaku  berada di dalam rumah tersebut, petugas langsung masuk ke dalam rumah  dan melakukan penangkapan terhadap dirinya. Kemudian pelaku dibawa untuk mengamankan 1 ( satu ) bilah parang yang di gunakan ya untuk melakukan penganiayaan tersebut dimana berdasarkan keterangan pelaku parang tersebut di buangnya di sungai sekitar TKP.

"Setelah di ketahui posisi barang bukti saat ini tidak mungkin untuk di lakukan pencarian sehubungan dengan
Kemudian pelaku di bawa ke Polres Tanjung Balai guna proses sidik,"ucap AKBP Putu Yudha

Informasi dihimpun tim Poskotasumatera.com bahwa Wanda (Jurnalis Efarina tv) masih dilakukan perawatan medis di RS.H.Adam Malik Medan.*(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: