POSKOTASUMATERA. COM-
PADANGSIDIMPUAN-
Pemerintah menetapkan dan menggeser cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H ke akhir tahun 2020. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19 di Indonesia.
Demikian disampaikan Camat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Zulkifli Lubis,SH kepada awak media online Kamis (9/4).
Mari bersama berdoa dan berupaya sekuat tenaga agar pandemi segera berakhir dan kita dapat kembali berkumpul bersama keluarga, kerabat, dan sahabat," pungkas Zulkifli.
Pihaknya berharap kepada posko Covid -19 di Kelurahan Se Kecamatan Padangsidimpuan Utara untuk mendata Warga yang mudik dengan memeriksa kesehatannya dan tetap mematuhi aturan Pemerintah.(PS/BERMAWI)