POSKOTASUMATERA. COM-
PADANGSIDIMPUAN-
Walikota Padangsidimpun kembali
perpanjangan kegiatan belajar siswa/i , di rumah untuk Tingkat TK, PAUD, SD, SMP baik Negeri dan Swasta sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 sesuai Surat edaran Walikota Padangsidimpun Tanggal 17 April 2020 Nomor : 420/1959/2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan H. Muhammad Luthfi Siregar, SH menghimbau agar Kepala Sekolah PAUD/TK,SD dan SMP untuk hari efektif supaya mempedomani kalender pendidikan yang berlaku sebelum ada surat atau peraturan yang mengatur lebih lanjut.
Berikut surat Edaran Walikota Padangsidimpuan (PS/BERMAWI)