TERDUGA: Tiga terduga penadah mobil milik AKP Hendrik Temalaru diamankan Polsekta Medan Baru pasca penggrebeken gudang di Jalan Pahlawan Tanjung Morawa. POSKOTA/DOK
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Berakhir
sudah perjalanan 3 orang terduga penadah mobil hasil penggelapan. Usai dilaporkan
pemilik mobil Toyota Innova Reborn pelat BK 1652 GO bernama AKP Hendrik
Temalaru melalui saksi Yan Berman Tanjung. Polisi menggrebek gudang penyimpanan
mobil hasil kejahatan di Tanjung Morawa dan kini ke 3 terduga diamankan polisi.
Lalu Personil Reskrim Polsekta Medan
Baru mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil
Toyota Innova Reborn pelat BK 1652 GO.
Ketiganya adalah NR (60)
warga Kecamatan Medan Timur, AT (50) warga Kecamatan Tanjung Morawa dan AH (25)
warga Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol
Martuasah H Tobing SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH
mengatakan, peristiwa berawal saat korban bernama Hendri Temaluru awal Januari
2020 lalu baru membeli mobil di Showroom 134, Jalan Nibung Medan mempercayakan
mobil tersebut kepada Yan Berman Tanjung.
“Pada saat itu juga, pelaku datang dan menyampaikan maksudnya
akan menyewa mobil tersebut untuk dipakai sebagai kendaraan operasional di Bank
Permata, Jalan Zainul Arifin dengan nilai sewa sebesar Rp 10 juta perbulan,”
ujar Iptu Imanuel Ginting SH MH, Jumat (17/4/2020).
Selanjutnya, Yan Berman dalam hal ini
selaku saksi pelapor, meminta persetujuan dari yang punya mobil dan setelah
sepakat, saksi pelapor menyerahkan mobil berikut STNK kepada pelaku.
“Selama dua bulan disewa, uang sewa
mobil tersebut lancar dibayarkan oleh pelaku. Namun di bulan ketiga, pembayaran
uang sewa terhenti dan mobil serta pelaku yang menyewa sudah tidak bisa
dihubungi lagi,” terang Kanit Reskrim.
Korban pun berusaha menghubungi dan
mencari keberadaan pelaku pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 dan diketahui
bahwa pelaku bukanlah karyawan Bank Permata. “Dari hasil GPS diketahui mobil
itu berada di kawasan Tanjung Morawa. Kemudian, korban meminta bantuan kepada
kepling setempat. Diketahui mobil tersebut berada di dalam gudang Ahok dan
kemudian kepling mencoba memediasi namun tidak berhasil karena Ahok merasa
mobil tersebut miliknya yang dia beli dari laki-laki yang tidak disebutkan
namanya waktu diminta keterangan oleh korban dan kepling saat itu,”jelasnya.
Peristiwa ini pun dilaporkan ke
polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan
dan dan menangkap pelaku AH di Jalan Pahlawan, Tanjung Morawa, Kamis (16/4). “Petugas
yang melakukan penggeledahan menemukan mobil Kijang Innova BK 1652 GO milik
korban,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, AH mengaku telah
menerima mobil hasil penggelapan tersebut. Petugas lalu melakukan pengembangan
dan menangkap NR dan AT. “Ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,”
pungkasnya. (PS/IWAN GINTING/NET)