Polisi Amankan 3 Terduga Penadah Mobil Hasil Kejahatan dari Tanjung Morawa

/ Minggu, 19 April 2020 / 03.23.00 WIB

TERDUGA: Tiga terduga penadah mobil milik AKP Hendrik Temalaru diamankan Polsekta Medan Baru pasca penggrebeken gudang di Jalan Pahlawan Tanjung Morawa. POSKOTA/DOK

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Berakhir sudah perjalanan 3 orang terduga penadah mobil hasil penggelapan. Usai dilaporkan pemilik mobil Toyota Innova Reborn pelat BK 1652 GO bernama AKP Hendrik Temalaru melalui saksi Yan Berman Tanjung. Polisi menggrebek gudang penyimpanan mobil hasil kejahatan di Tanjung Morawa  dan kini ke 3 terduga diamankan polisi.

Lalu Personil Reskrim Polsekta Medan Baru mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil Toyota Innova Reborn pelat BK 1652 GO.
Ketiganya adalah NR (60) warga Kecamatan Medan Timur, AT (50) warga Kecamatan Tanjung Morawa dan AH (25) warga Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH mengatakan, peristiwa berawal saat korban bernama Hendri Temaluru awal Januari 2020 lalu baru membeli mobil di Showroom 134, Jalan Nibung Medan mempercayakan mobil tersebut kepada Yan Berman Tanjung.

“Pada saat itu juga, pelaku datang dan menyampaikan maksudnya akan menyewa mobil tersebut untuk dipakai sebagai kendaraan operasional di Bank Permata, Jalan Zainul Arifin dengan nilai sewa sebesar Rp 10 juta perbulan,” ujar Iptu Imanuel Ginting SH MH, Jumat (17/4/2020).

Selanjutnya, Yan Berman dalam hal ini selaku saksi pelapor, meminta persetujuan dari yang punya mobil dan setelah sepakat, saksi pelapor menyerahkan mobil berikut STNK kepada pelaku.

“Selama dua bulan disewa, uang sewa mobil tersebut lancar dibayarkan oleh pelaku. Namun di bulan ketiga, pembayaran uang sewa terhenti dan mobil serta pelaku yang menyewa sudah tidak bisa dihubungi lagi,” terang Kanit Reskrim.

Korban pun berusaha menghubungi dan mencari keberadaan pelaku pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 dan diketahui bahwa pelaku bukanlah karyawan Bank Permata. “Dari hasil GPS diketahui mobil itu berada di kawasan Tanjung Morawa. Kemudian, korban meminta bantuan kepada kepling setempat. Diketahui mobil tersebut berada di dalam gudang Ahok dan kemudian kepling mencoba memediasi namun tidak berhasil karena Ahok merasa mobil tersebut miliknya yang dia beli dari laki-laki yang tidak disebutkan namanya waktu diminta keterangan oleh korban dan kepling saat itu,”jelasnya.

Peristiwa ini pun dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan dan menangkap pelaku AH di Jalan Pahlawan, Tanjung Morawa, Kamis (16/4). “Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan mobil Kijang Innova BK 1652 GO milik korban,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, AH mengaku telah menerima mobil hasil penggelapan tersebut. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap NR dan AT. “Ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. (PS/IWAN GINTING/NET)




Komentar Anda

Terkini: