Riwayat Sakit Dipertanyakan, Akhyar Sagala Minta Penangguhan Tahanan FP Dicabut

/ Senin, 06 April 2020 / 16.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU-Usai isu uang miliaran rupiah menyelimuti perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perkim Labuhanbatu dan menjadi perbincangan di masyarakat, sampai status seorang warga Kabupaten Labuhanbatu meminta kasus OTT diambil alih Mabes Polri pada akun media sosial facebook Armansyah Siregar Siregar yang dikomentari pedas oleh akun-akun Facebook warga Labuhanbatu lainnya.

Kini timbul tentang riwayat kesehatan FP yang sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat oleh Polda Sumatera Utara bersama stafnya bagian umum Dinas Perkim ZH yang dipertanyakan beberapa pihak. 

Beberapa pekan yang lalu, FP ditangguhkan dikarenakan adanya riwayat sakit TBC. Penangguhan tersebut dikarenakan Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ronni Samtana mengatakan takut terjadi penularan kepada tahanan yang lain. Upaya penangguhan terhadap FP pun di kabulkan. 

"Tidak ada perdamaian pak. Berkas perkara kita lanjut ke Kejaksaan. Mohon doanya, semoga lancar. Kemudian, untuk tersangka yang kita lakukan adalah penangguhan penahanan bukan tahanan kota. Yang bersangkutan (FP) sakit TBC bang sesuai medical recordnya. Takutnya menularkan ke tahanan lain. Disamping kita tidak punya alat kesehatan yang memadai untuk, perawatan yang bersangkutan di rutan Polda Sumut," Dirkrimsus Kombes Pol Ronni Samtana ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Selasa (24/3/2020). 

Ronni Samtana juga menyampaikan terima kasih kepada poskota sumatera.com atas pemberitaan kasus OTT di Kabupaten Labuhanbatu. "Terima kasih ya Bang atas sharing beritanya. Mhn kami tetap diawasi agar maksimal dan profesional dalam penanganan perkara tersebut termasuk perkara penyidikan Labura dan Labusel yg juga sedang kami tangani. Doakan ya Bang. Semoga semua lancar,"katanya.

Sedikit keluh kesah Roni Samtana, untuk melakukan penyidikan Tipikor, dia merasa tidak mudah dan gampang difitnah. Menurut Roni, karena mudah difitnah dan sebagainya, bisa membuat penyidik gamang untuk lakukan pengembangan penanganan perkara.

"Bantu kami Bang. Tidak mudah untuk melakukan Penyidikan Tipikor itu Bang.
Gampang sekali di fitnah dan yang membuat Penyidik itu gamang untuk lakukan pengembangan penanganan perkara. Bantu kami dengan berita baik sehingga kami semangat karena teman-teman pasti tau bagaimana resiko penanganan kasus Tipikor bagi Penyidik," keluhnya.

Hal berbeda diungkapkan warga Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu tentang riwayat kesehatan tersangka (FP) yang mengidap sakit TBC merasa ganjil. Tidak hanya warga, dari Pengurus Organisasi Kepemudaan pun memberikan ekspresi bertanya tentang riwayat penyakit tersangka (FP).

"Sakit TBC ? Mungkin waktu dipenjara dia nya kena TBC," ucap seorang warga yang namanya enggan disebut sambil tertawa, Minggu (5/4/2020/).

Penangguhan tahanan yang dilakukan pihak Ditkrimsus Polda Sumut karena sakti TBC tidak menjadi sebuah alasan. Karena, banyak tersangka kasus korupsi dan pelaku kejahatan lain yang mengalami sakit lebih dari itu tetap ditahan. 


"Karena kasus OTT ini merupakan korupsi yang termasuk kejahatan luar biasa harusnya tak dilakukan penangguhan penahanan hanya karena sakit TBC. Kan bisa dilakukan pembantaran dirawat di rumah sakit Polri. Dan kalau takut menular ke yang lain bisa dipisahkan dengan tahanan lain dengan menempatkan di sel lain. Banyak tersangka kasus korupsi dan pelaku kejahtan lain yang mengalami sakit lebih dari itu tetap di tahan dan kalau sakit parah bisa di bantarkan,"ucap Akhyar Sagala SH pengacara yang cukup dikenal di Kabupaten Labuhanbatu ketika dikonfirmasi, Senin (6/4/2020) via WhatsApp.

Ada 4 point yang menyinggung tentang penghentian penyidikan terhadap suatu tindak pidana. Akhyar mengatakan, jika terjadi penghentian penyidikan, maka pihak ketiga yang "berkepentingan" dalam pasal 80 KUHP telah diputus dalam perkara Nomor 76/PUU-X/2012 pada tanggal 8 Januari 2013. 

"Dalam perkara ini karena korupsi pihak ketiga yakni masyarakat luas dan LSM dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap penyidik dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sumut untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap keterlibatan Bupati Labuhanbatu dalam OTT tersebut,"kata Akhyar.

Akhyar Sagala juga meminta, pihak Polda Sumutat agar mencabut surat penangguhan penahanan terhadap tersangka (FP) kasus korupsi.

Menurut Akhyar, tersangka (FP) hanya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim berani meminta dan menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek rumah sakit umum kalau tidak ada perintah. Dia memperkirakan, adanya keterlibatan Bupati Labuhanbatu dalam kasus OTT tersebut.

"Ya pertama agar Polda Sumut mencabut surat penangguhan penahanan FP (tersangka). Berdasarkan surat yang saya kirim kepada Kapolri, Kejati Sumut dan KPK agar mengambil alih penyidikan terhadap Bupati Labuhanbatu apabila Polda Sumut tidak melakukan penyidikan dan menjadikan Bupati Labuhanbatu sebagai tersangka. Karena tidak mungkin FP (tersangka) ini berani meminta dan menerima uang dari rekanam yang mengerjakan proyek rumah sakit umum kalau tidak di perintah. FP (tersangka) hanya sekretaris pada Dinas Perkim yang tak ada kaitanya dengan rumah sakit umum. Dan alasan lain, tersangka ini orang dekat Bupati sejak masa kuliah hingga saat ini,"jelasnya. 

"Terakhir kami meminta, Kejati Sumut untuk mengembalikan berkas penyidikan FP, seraya memberikan petunjuk  agar menyidik keterlibatan Bupati Labuhanbatu, dan bila sudah ada bukti permulaan yg cukup agar membuat petunjuk menjadikan Bupati sebagai tersangka,"tutup Akhyar.

Pasca di OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu FP, bersama dua staffnya KA (pegawai honor) dan ZH (staf bagian umum Dinas Perkim), Selasa (2/3/2020) beberapa pekan lalu. Keduanya diamankan atas kasus dugaan fee proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat. Ketiganya diamankan beserta barang bukti uang senilai Rp. 40 juta di dalam amplop coklat dan cek senilai Rp.1,4 Milyar di Cafe Milenial Jalan SM Raja Rantauprapat, kini terus saja menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan media sosial.

Belum lama ini, pemilik akun Facebook @Armansyah Siregar Siregar dibanjiri komentar - komentar pedas dari para netizen. Dalam postingan Armansyah Siregar Siregar meminta kepada pihak Mabes Polri segera mengambil alih kasus OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu.

Bahkan, postingan Armansyah Siregar Siregar tersebut menyuarakan agar pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang merasa peduli dengan korupsi untuk menggugat kinerja Dir-Krimsus Polda Sumatera Utara dalam penanganan kasus OTT Plt Kadis Perkim.

"Buat Rekan2 LSM yang merasa peduli dengan korupsi siapa yang setuju kita berikan kuasa kepada Pengacara untuk mengugat kinerja Diskrimsus Poldasu  dalam Penanganan OTT Plt Kadis Perkim yang terjadi beberapa waktu lalu. Jangan karena Korona lupa dengan kasus tersebut. Mari kita berjuang setidaknya  mengurangi kasus korupsi di labuhanbatu," sebutnya dalam postingan di Facebook. Sabtu (29/3/2020).

Lebih kencang lagi, postingan Armansyah Siregar  Siregar di dinding media sosial akun Facebooknya mengkritik Polda Sumut yang tidak mau menjadikan Bupati Labuhanbatu tersangka.

Dari postingan Armansyah Siregar Siregar di dinding akun facebooknya yang berisikan hal tersebut, seorang netizen Akhyar Sagala (akun facebooknya) yang berprofesi sebagai pengacara mengutarakan pada kolom komentar di akun Facebook Armansyah Siregar Siregar.

Akhyar menuturkan, undang undang dalam kasus OTT sama yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap. Dalam OTT (operasi tangkap tangan), pasal pemerasan yang dilakukan oleh pejabat. Pihak penyidik bisa dan wajib mengembangkan. 

"Undang undangnya sama pasalnya dalam ott kemarin pasal pemeresan yg dilakukan pejabat. Terkait penyidikan penyidik bisa dan wajib mengem bangkanya, mengusut kemana aliran dana. Seperti yang dilakukan KPK menjadikan Pangonal tersangka karena aliran dana itu kepadanya dan atas perintah dia. Jadi walaupun belum sampai uang pada Bupati tapi karena perintah Bupati sudah bisa dijadikan tersangka. Persoalanya hanya satu, mau apa tidak Polda menjadikan Bupati sebagai tersangka?," ujarnya di kolom komentar akun Facebook Armansyah Siregar Siregar.

Senada dengan postingan Armansyah Siregar Siregar, Akhyar berkomentar, jika pihak Polda Sumut tidak mau menjadikan Bupati tersangka, ada empat point' yang disebutkannya. Yakni, point' pertama disebutkan Akhyar, meminta MABES POLRI atau KAPOLRI dalam hal ini mengambil alih penyidikan keterlibatan Bupati. 

"Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung membuka penyidikan terhadap Bupati, dan KPK melakukan supervisi mengambil alih penyidikan khusus untuk Nupati, serta berdasarkan pasal 80 KUHP dan putusan MK pihak ketiga yakni masyarakat dan atau LSM dapat mengajukan praperadilan menggugat Kapolda Sumut dan Kapolri terhadap penyidikan atau penghentian penyidikan terhadap Bupati yang tidak sah," Akhyar Sagala mengatakan.

Tidak hanya akun Facebook Akhyar Sagala, komentar pedas lainnya dari akun - akun Facebook terus bermunculan. Seperti Rini Asty (MaInkan Saya Sangat Setuju demI Kebaikan  Labuhan Batu Induk nih, Kemudian akun facebook Ahmed Dobleh mengatakan (lanjutkan supaya hukum berjalan, tetap semangat untuk menegakkan keadilan). Sedangkan akun Facebook fikri berisi komentar (Usul yg sangat bagus dn jgn ada perbedaan dgn kss pngkonl, Dan akun Facebook Syamsu Rizal mengutarakan (Mantap adinda terus berjuang demi keadilan). Akun-akun Facebook tersebut merupakan milik masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Akun Facebook Fikri juga berkomentar (Nanti hukum di Indonesia jd hukum suka suka).

Beberapa pekan lalu, Ketua HMI Sumatera Utara, Hasbi. Terkait OTT Plt Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu FP dan 2 anggotanya, Hasbi bersama rekan seorganisasinya menggelar aksi di depan Polda Sumut meminta Bupati Labuhanbatu diperiksa. Dari hal tersebut, Hasbi sempat dikontak oleh seorang yang mengaku sebagai utusan Bupati Labuhanbatu untuk bertemu. Namun, dia (Hasbi) menolak untuk bertemu orang tersebut yang mengaku sebagai utusan Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe. 

Dari beberapa media yang sempat mengkonfirmasi Hasbi, orang yang mengaku sebagai utusan Bupati Labuhanbatu tersebut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu."Plt Kadis PMD," seperti dilansir dari media Labuhanbatunews.com.

Ketika poskotasumatera.com mengkonfirmasi berkali-kali Plt Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu Abdi Pohan (inisial) terkait hal tersebut, hingga pekan berganti belum menjawab alias bungkam.

Hingga beredar informasi dari seorang aktivis muda yang kerap mengkritik kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Ahmad Yani mengutarakan, isu pertemuan Ketua HMI Sumut dengan utusan Bupati Labuhanbatu, Plt Kadis PMDK  AP, tidak lain kabarnya untuk membicarakan pilkada Labuhanbatu sekaligus mengenai hal OTT Plt Kadis Perkim. "Pertemuan itu isunya mengenai politik pilkada dan OTT, "sebut Yani di hadapan beberapa media di kantor PMDK Labuhanbatu belum lama ini.

Selain merebaknya isu utusan Bupati Labuhanbatu hendak bertemu dengan Ketua HMI Sumatera Utara (Sumut), timbul kembali isu hangat tentang tersangka FP menjadi tahanan kota dan uang senilai Rp.15 Milar yang disinyalir sebagai pengkondisian kasus OTT Plt Kadis Perkim FP agar tidak menjalar ke Bupati Labuhanbatu. 


Desas desus hal adanya sejumlah uang senilai Rp. 15 Milyar yang diduga untuk mengkondisikan kasus OTT tersebut, seorang warga Rantauprapat BSH (inisial) dan mengaku sebagai orang yang sangat kenal dengan pihak perusahaan pemenang tender proyek Gedung D RSUD Rantauprapat mengatakan, bahwa Ilham (inisialkan) pemilik perusahaan ketika mereka berbicara menyebutkan, nama Bupati Labuhanbatu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan pihak Dit Krimsus Polda Sumut. 

"Cerita Ilham pemilik perusahaan yang memenangkan tender tersebut mengatakan nama Bupati ada di BAP Polda Sumut. Lalu bercerita tentang adanya dugaan lah kita sebut, mengenai uang Rp. 15 Milyar untuk kondisikan kasus OTT itu. Transaksinya kata Ilham dengar dengar di Kota Dumai. Karena tak mampu, batal hal itu. Isunya, mau pakai uang negara,"ucap BSH sambil tertawa. Selasa (30/3/2020).

Sambutan kembali seorang sumber terpercaya di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang sempat bertikai dengan tersangka FP mengutarakan, bahwa FP memiliki sikap sedikit arogan. Kearoganannya terlihat ketika FP mengurus salah seorang ASN yang mau pindah kedinasan. 

"Sempat bertikai dengan Kabid Mutasi di Kantor BKPP (dulu BKD) mengenai FP mau mengurus perpindahan dinas seorang ASN. Denger-denger nih sering bawa-bawa nama BK 1 (Bupati). Cerita ini pun dapatnya dari ASN yang dulu di kantor BKD itu. " ucap sumber yang meminta agar tidak disebutkan namanya, Senin (30/3/2020).(PS/TIM)
Komentar Anda

Terkini: