Soal Pemeriksaan Kasus Judi Tebing Tinggi, Kombes Roni Samtana : Semua Perkara Pasti Menjadi Atensi Penyidik

/ Kamis, 30 April 2020 / 22.57.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Menanggapi pemberitaan atas tak ditahannya terperiksa kasus judi yang diamankan Polda Sumut pada Selasa 28 April 2020 malam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Roni Samtana, Kamis (30/4/2020) malam menyatakan, semua pekara yang ditangangi Direktorat nya merupakan atensi penyidik, sedangkan pelaku tidak dilakukan penahanan karena mengingat situasi Covid 19 guna mencegah penyebaran Covid 19 di dalam tahanan.

“Namun pelaku tidak di lakukan penahanan krn mengingat situasi Cofid 19 dimana unt mencegah penyebaran Cofid 19 didalam tahanan serta ada nya jaminan dr pihak keluarga maka tidak dilakukan penahanan,” tulisnya di laman Whats App nya.

Dia juga memaparkan, semua perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut diatensi oleh penyidik dan tidak ada perkara yang tidak diatensi. “ Yg jelas tidak ada perkara yg tidak atensi Bang. Semua perkara pasti menjadi atensi Penyidik,” tegasnya.

Ditegaskannya, dalam menangani pemeriksaan perkara judi yang diamankan di Kota Tebing Tinggi tetap diproses sesuai dengan ketentuan. “Dan unt perkara tsb tetap di proses sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara, Kasubdit V Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Bambang, Kamis (30/4/2020) malam menyampaikan, proses hukum dalam pemeriksaan diamankannya lokasi judi togel  di Tebing Tinggi akan berlanjut dan menjadi atensi penyidik.

“Semua perkara merupakan atensi penyidik. Yang menjadi maksud saya kalau tindak pidana pembunuhan atau perkara berat lain langsung ditahan, tapi mengingat bencana Covid 19 ini maka proses hukum perkara judi ini tetap berjalan namun penahanannya mengikuti prosedur kesehatan dari himbauan Kapolri tentang pencegahan penyebaran Covid 19,” ujarnya dari sambungan Whats App menanggapi berita poskotasumatera sebelumnya.

Prosedur pemeriksaan yang dilakukan Subdit V lanjutnya, mengutamakan penegakan hukum dengan didasari aturan yang ditetapkan oleh pimpinan dalam hal pencegahan penyebaran Covid 19 hingga dilakukan proses hukum dengan mengutamakan anjuran pemutusan mata rantai Covid 19. “Proses hukum akan lanjut. Menyangkut jalan proses menjadi ranah penyidikan yang tak bisa disampaikan saat dalam proses,” tegasnya.

DIGREBEK: Gudang di belakang Komplek Citra Harapan yang digrebek Polda Sumut Selasa 28 April 2020 malam lalu. POSKOTA/IST

Diberitakan sebelumnya, informasi diperoleh wartawan, Selasa (29/4/2020) malam Polda Sumut menggrebek lokasi judi di Komplek Citra Harapan Jalan SM Raja Bandar Sono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Disebutkan sumber, Polisi dengan mengendarai 4 mobil mini bus sekitar pukul 22.40 WIB masuk ke Gudang di belakang Komplek Citra Harapan. “4 mobil polisinya masuk. Gudang di grebek. Ada puluhan orang termasuk A pengelola lokasi itu yang dibawa ke Polda Sumut,” kata sumber yang namanya enggan ditulis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Roni Samtana membenarkan adanya diamankannya kegiatan perjudian dari Komplek Citra Harapan Tebing Tinggi. Disebutkannya, para pelaku kegiatan perjudian ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

“Betul bang, sy cek ke anggota, benar mereka kemarin ada amankan giat perjudian. Dan saat ini sedang diproses bang,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Roni Samtana, Rabu (29/4/2020) via pesan Whats App nya.

Senada dengan Dirreskrimsus, Kasubdit V Cyber Crime Kompol Bambang. Dihubungi via Whats App nya, perwira berpangkat satu melati ini membenarkan ada diamankan di Subdit V Cyber Crime pelaku kegiatan perjudian di Komplek Citra Harapan Tebing Tinggi.

“Masih proses bang. Demikian sebagai info,” tulis Kompol Bambang, Rabu (29/4/2020) di laman Whats App menjawab konfirmasi poskotasumatera.com tanpa merinci jumlah terperiksa dan status terperiksa yang mereka amankan. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: