POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Menanggapi
pemberitaan atas tak ditahannya terperiksa kasus judi yang diamankan Polda
Sumut pada Selasa 28 April 2020 malam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Sumut Kombes Roni Samtana, Kamis (30/4/2020) malam menyatakan, semua pekara yang ditangangi Direktorat nya merupakan atensi penyidik, sedangkan pelaku tidak
dilakukan penahanan karena mengingat situasi Covid 19 guna mencegah penyebaran
Covid 19 di dalam tahanan.
“Namun
pelaku tidak di lakukan penahanan krn mengingat situasi Cofid 19 dimana unt
mencegah penyebaran Cofid 19 didalam tahanan serta ada nya jaminan dr pihak
keluarga maka tidak dilakukan penahanan,” tulisnya di laman Whats App nya.
Dia
juga memaparkan, semua perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut
diatensi oleh penyidik dan tidak ada perkara yang tidak diatensi. “ Yg jelas
tidak ada perkara yg tidak atensi Bang. Semua perkara pasti menjadi atensi
Penyidik,” tegasnya.
Ditegaskannya,
dalam menangani pemeriksaan perkara judi yang diamankan di Kota Tebing Tinggi
tetap diproses sesuai dengan ketentuan. “Dan unt perkara tsb tetap di proses
sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara,
Kasubdit V Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Bambang, Kamis (30/4/2020) malam
menyampaikan, proses hukum dalam pemeriksaan diamankannya lokasi judi
togel di Tebing Tinggi akan berlanjut dan
menjadi atensi penyidik.
“Semua
perkara merupakan atensi penyidik. Yang menjadi maksud saya kalau tindak pidana
pembunuhan atau perkara berat lain langsung ditahan, tapi mengingat bencana
Covid 19 ini maka proses hukum perkara judi ini tetap berjalan namun
penahanannya mengikuti prosedur kesehatan dari himbauan Kapolri tentang
pencegahan penyebaran Covid 19,” ujarnya dari sambungan Whats App menanggapi
berita poskotasumatera sebelumnya.
Prosedur
pemeriksaan yang dilakukan Subdit V lanjutnya, mengutamakan penegakan hukum
dengan didasari aturan yang ditetapkan oleh pimpinan dalam hal pencegahan
penyebaran Covid 19 hingga dilakukan proses hukum dengan mengutamakan anjuran
pemutusan mata rantai Covid 19. “Proses hukum akan lanjut. Menyangkut jalan
proses menjadi ranah penyidikan yang tak bisa disampaikan saat dalam proses,”
tegasnya.
DIGREBEK: Gudang di belakang Komplek Citra Harapan yang digrebek Polda Sumut Selasa 28 April 2020 malam lalu. POSKOTA/IST
Diberitakan sebelumnya,
informasi diperoleh wartawan, Selasa (29/4/2020) malam Polda Sumut menggrebek
lokasi judi di Komplek Citra Harapan Jalan SM Raja Bandar Sono Kec. Padang Hulu
Kota Tebing Tinggi.
Disebutkan
sumber, Polisi dengan mengendarai 4 mobil mini bus sekitar pukul 22.40 WIB
masuk ke Gudang di belakang Komplek Citra Harapan. “4 mobil polisinya masuk.
Gudang di grebek. Ada puluhan orang termasuk A pengelola lokasi itu yang dibawa
ke Polda Sumut,” kata sumber yang namanya enggan ditulis.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Roni Samtana
membenarkan adanya diamankannya kegiatan perjudian dari Komplek Citra Harapan
Tebing Tinggi. Disebutkannya, para pelaku kegiatan perjudian ini masih dalam
proses pemeriksaan penyidik.
“Betul
bang, sy cek ke anggota, benar mereka kemarin ada amankan giat perjudian. Dan
saat ini sedang diproses bang,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Roni
Samtana, Rabu (29/4/2020) via pesan Whats App nya.
Senada
dengan Dirreskrimsus, Kasubdit V Cyber Crime Kompol Bambang. Dihubungi via
Whats App nya, perwira berpangkat satu melati ini membenarkan ada diamankan di
Subdit V Cyber Crime pelaku kegiatan perjudian di Komplek Citra Harapan Tebing
Tinggi.
“Masih
proses bang. Demikian sebagai info,” tulis Kompol Bambang, Rabu (29/4/2020) di
laman Whats App menjawab konfirmasi poskotasumatera.com tanpa merinci jumlah
terperiksa dan status terperiksa yang mereka amankan. (PS/RED)