Terkait Dugaan Kolusi dan Upeti, Arsyad Lubis Dilaporkan ke Polda Sumut

/ Minggu, 26 April 2020 / 11.36.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis dilaporkan Hidup Tarigan ke Polda Sumut belum lama ini atas dugaan menerima upeti untuk menempatkan ASN menjadi Kepala Sekolah.

Sebagaimana dilansir media terbitan Medan, Kamis (23/4/2020) Hidup Tarigan mewakili beberapa ASN  yang telah menyetor upeti ratusan juta ke Arsyad namun tak dilantik menjadi Kepala Sekolah, meski ada beberapa Kepala Sekolah telah dilantik pada 6-7 April 2020 lalu.

“Hari ini kami melapor ke Kapolda Sumut. Insya Allah segera kita lanjutkan ke penyidik untuk mengungkap konspirasi dan kolusi di Dinas Pendidikan Sumut. Ada korban penipuan dan penggelapan dalam kasus ini,” kata Hidup Tarigan sebagaimana dilansir media terbitan Medan.

Pada awal bulan kemarin, Kadis Pendidikan Sumut dikhabarkan melantikan 13 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri yang dilaksanakan di SMK 1 Berastagi, Kabupaten Karo.

Padahal sebelumnya, Gubsu telah menggagalkan rencana pelantikan pejabat eselon tiga di gubernuran karena bertentangan dengan SE Mendagri. Namun oleh Arsyad Lubis selaku Plt Kadis Pendidikan Provsu merasa lebih tinggi dari Gubsu hingga melakukan pelantikan atau rotasi terhadap 13 kepala sekolah tersebut dengan memilih lokasi pelantikan di Kabupaten Karo.

Padahal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia perihal Penundaan sementara usulan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan usulan mutasi PNS antar daerah pada masa kedaruratan Kesehatan masyarakat Covid-19 dengan nomor surat : 800/1941/OTDA.

Terkait dengan hal itu, ketika dikonfirmasi kepada Plt Kadis Pendidikan Arsyad Lubis melalui selularnya, Minggu (26/4/2020) tidak berhasil.

Menanggapi hal ini, beberapa waktu lalu Pemerhati Pendidikan Edi Simatupang menyesalkan sikap pejabat daerah terkhusus di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang tetap memaksa untuk melaksanakan pelantikan tersebut ditengah badai pandemik covid-19 yang melanda Dunia hingga Indonesia.

Bahkan tegas Edi, bila hal ini benar dan dilaksanakan ditengah darurat kesehatan Covid -19 maka oknum pejabat yang telah melaksanakan kegiatan pelantikan tersebut harus segera dicopot dari jabatannya karena telah melangar Surat Edaran Kemendagri.

Masih kata Edi, seharusnya Dinas Pendidikan harus ikut berperan dengan menerbitkan surat edaran ke sekolah-sekolah untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk memutus rantai virus covid 19 yang sedang melanda Indonesia khususnya di sekolah-sekolah.

“Selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dengan kondisi pandemik virus covid 19 ini harus berperan aktif melakukan langkah-langkah dengan mangajak seluru kepala sekolah dan guru-guru melakukan langkah-langkah positif guna memutus rantai virus covid 19 ini. Atau setidaknya mengajak seluruh pemangku pendidikan untuk menjaga kebersihan disekolah dan dilingkungan anak didik, bukan malah mengobok-obok jabatan para kepala sekolah,” ucapnya dengan nada kesal.

Selaku pemerhati pendidikan di Sumut Edi Simatupang meminta pertanggung jawaban Gubsu, Edy Ramayadi dalam hal pelantikan ke 13 kepala sekolah apa dibenarkan dalam kondisi darurat pandemik covid 19 ini. “Jika tidak, tolong dikembalikan jabatan para kepala sekolah itu dan jatuhkan sanksi terhadap Plt Kadis Pendidikan provsu,” pintanya. (PS/RED/NET)

Komentar Anda

Terkini: