Beacukai Teluknibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai 7 Miliar Lebih

/ Jumat, 08 Mei 2020 / 04.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Bea Cukai  Teluknibung Kota Tanjungbalai Melakukan pemusnahan barang milik negara hasil sitaan senilai 7 Miliar lebih digudang beacukai Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan,Barang yang disita itu hasil penindakan pada Tahun 2019.

Kepada wartawan, Kepala Kantor Bea Cukai Teluknibung Kota Tanjungbalai,I.Wayan Sapta Dharma mengatakan pemusnahan nilai barang bukti senilai 7 Miliar lebih dengan kerugian negara mencapai 2,3 Miliar .

"Barang bukti milik negara dimusnahkan itu merupakan penindakan bidang kepabeanan dan cukai hasil operasi gempur Tahun 2019,"sebut I.Wayan Sapta Dharma

Diantara barang milik negara yang dimusnahkan berupa 3.907.583 batang rokok hasil penindakan Polres Labuhanbatu, serta 225 botol minuman keras yang disita petugas bea cukai akibat tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau tanpa izin.

Disamping itu barang milik negara lainnya yang turut dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Bea Cukai Teluknibung yaitu berupa 683 karung ballpress, 11 buah karpet plastik, 40 botop susu, 28 unit velg mobil, satu karung berisi kayu siwak, sembilan unit handphone, satu kardus berisi parang, satu kotak berisi alas kami serta 10 kotak berisi obat-obatan.

"Itu merupakan yang masuk dari luar negeri tanpa pita cukai atau jalur yang bukan untuk peruntukan,sehingga dilakukan penindakan,"kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluknibung.

Jadi,keseluruhan barang  bukti dimusnahkan itu dengan cara yang berbeda,Yakni dengan cara membuang isi air miras ,ada cara dibakar dan juga dihancurkan agar tidak dapat di daur ulang kembali benar benar musnah.

Ditengah Pandemi Wabah Virus Carona (Covid-19) ini,Bea Cukai Teluknibung Kota Tanjungbalai akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap barang import Illegal dan peredaran Illegal diwilayahnya.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: