POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL-Camat Kecamatan Marancar H. Supri Siregar, S. Sos menghadiri pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga Desa Haunatas Kecamatan Marancar sebanyak 19 KK Di Desa Haunatas (20/5).
Kegiatan pembagian BLT disambut antusius oleh warga memenuhi ruangan untuk menerima bantuan sosial tunai pencairan bulan pertama sebanyak 19 KK (Kepala Keluarga) terdampak permasalahan wabah pandemi virus corona covid-19 dengan nilai bantuan Rp 600.000 perbulan. Bansos tunai akan diberikan selama tiga bulan kedepan,".
Kepala Desa Haunatas
Latulanda Hadameon Pasaribu, kepada media online mengatakan hari ini Dana BLT, Alhamdulillah bisa dicairkan dan kami salurkan langsung kepada penerima untuk bulan pertama bedasarkan validasi data agar tidak terjadi pemberian bantuan yang tumpang tindih salah sasaran. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi warga dan harapan kita dana tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baik mungkin.
Dikesempatan yang sama Camat Kecamatan Marancar H. Supri Siregar, S. Sos mengatakan, “ jika Dana Desa kurang dari Rp 800 juta maka Alokasi BLT ditetapkan 25 persen sebagai mana yang telah diatur pemerintah Desa Haunatas Kecamatan Marancar sesuai hasil validasi data yang dilakukan bersama BPD, aparat desa dan Kepala Dusun menetapkan penerima BLT tersebut hanya 19 KK.
Ditambahkan, “Untuk pembayaran bulan kedua nanti pihak desa akan menunggu dipencairan tahap dua DD nanti yang akan disalurkan Insya bulan Juni 2020.
Camat Kecamatan Marancar H. Supri Siregar, S. Sos mengatakan, “Alhamdulillah untuk kecamatan Marancar terhitung sejak hari ini dana BLT sudah dicairkan di seluruh desa yang ada di Kecamatan Marancar, ” ucapnya.
Saya minta untuk mempermudah pencairan dan penyaluran BLT ini kita tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Menteri Desa (Permendes) guna membantu perekonomian masyarakat ditengah pandemi covid-19 demi urusan kemanusiaan yang bersumber dari Dana Desa (DD). Adapun harapan kita semoga penyaluran BLT tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan semoga bantuan ini dimanfaatkan sipenerima sebaik mungkin”, Harap Camat.
Lebih lanjut, " disampaikannya sebagaimana diketahui bahwa penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dari Kemendesa PDTT.”
Acara penyaluran BLT Disaksikan Camat Marancar H. Supri Siregar, S. Sos, Kades Haunatas Latulanda Hadameon Pasaribu, pendamping desa Rizal Hasibuan Ketua BPD Oloan, dan tokoh masyarakat lainnya. (PS/BERMAWI)