Dua Pemakai Narkoba di Ringkus Polres Karo.

/ Kamis, 14 Mei 2020 / 22.04.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-KARO - Jajaran Polres Tanah karo Meringkus dua pria penyalahgunaan Narkoba. 
Kasatnarkoba AKP Rasmaju Tarigan SH, membenarkan telah mengamanakan dua orang pria dewasa pelaku penyalah guna narkoba pada hari Rabu (13/05/2020)  pukul 13.00 WIB .

Diterangkan  Kasatnarkoba di Mapolres Karo jalan Veteran kabanjahe penangkapan kedua tersangka adalah pengembangan dari penangkapan dilokasi yang sama dari kedua tersangka Rahmat dan Chandra pada hari yang sama.

"Kita terlebih dahulu mengamankan Chandra dan Wawan hasil pengembangan , kemudian kita mengamankan Ote Kartiwa (25) Pekerjan Wiraswasta , Jalan Desa Singa Gang Melati 5 Kel. Lau Cimba Kecamatan  Kabanjahe Kabupaten Karo. dan Kurniawansyah alias Wawan ( 26) juga Wiraswasta warga Jalan Kerakyatan Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo ber-ktp Jalan Mariam Ginting Ganga Cipta Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo," ujar AKP Rasmaju.

Diterangkan Rasmaju Tarigan,  pada Kamis (14/05/2020) penangkapan terhadap Ote Kartiwa berlokasi di Gang Rukun Lorong II Kel. Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten  Karo tepatnya di dalam rumah kontrakan tempat tinggal Chandra Irawan dan saat diinterogasi, dirinya menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama Wawan .

"Selanjutnya personil bergerak cepat mengejar Wawan , dan berhasil mengamankan penangkapan terhadap laki-laki yang bernama Kurniawansyah alias Wawan  dikontrakan tempat tinggalnya di Jln. Kerakyatan Kelurahan. Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam silver, 1 (satu) buah kotak permen Merk Mentos berisi 20 lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna putih terpasang pipet plastic, 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna kream, dimana pada saat dintrogasi Wawan membenarkan bahwa dianya benar ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada laki-laki yang bernama Ote  Kartiwa," Tutup AKP Rasmaju Tarigan.

kedua tersangka saat ini sudah berada dalam pengamanan Satresnarkoba Tanah Karo dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram. 1 (satu) buah kotak rokok merk Union yang berisikan 2 plastik klip kosong. uang tunai sebesar Rp 150.000,- 1 (Satu) unit handphone Android Merk Sony warna putih. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam silver. 1 (satu) buah kotak permen Merk Mentos berisi 20 lembar plastik klip kosong. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna putih terpasang pipet plastik. 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo ,  Untuk diproses lebih lanjut.(PS/BUDIMAN S)
Komentar Anda

Terkini: