Gelapkan Sepmor,Surya Darma Panjaitan Diringkus TEKAB Satreskrim

/ Minggu, 24 Mei 2020 / 14.10.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai lakukan penangkapan Eks napi asimilasi lapas Klas II B Kota Tanjungbalai.Jum'at(22/5/20)sekira pukul 03.00 wib di Jalan Kartini Lingkungan III,Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung balai.

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kepada poskota ,bahwa berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 22 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 20 April 2020* An. Pelapor/Korban Nurliza, alamat Jalan Kartini,Gang Nilam Lingkungan III,Kelurahan Pahang,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai.

Surya Darma Panjaitan alias Surya,(44), warga jalan Satria Barat,NO.6 Kelurahan Pahlawan,Kecamatan Medan Timur  Kota Medan.


Adapun barang bukti diamankan,1 buah topi yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya,1 potong celana panjang warna coklat yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya,1 potong baju kaos lengan pendek warna coklat dengan bertuliskan POLISI yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya,1 potong kemeja warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya,1 pasang sepatu yang di beli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan yang diamankan dari tangan pelaku, 2 potong baju yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan beserta 1 potong celana warna hitam yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan.

Sebelum nya,Senin(20/4/20)sekira pukul14.30 Wib pelapor menyuruh saksi MUH MAULANA AKBAR membawa sepeda motor honda beat warna merah BK 2583 QAI ke bengkel untuk ditambah angin ban depan dikarenakan kurang angin sekitar 150 meter dari rumah pelapor,namun sekitar pukul 15.20 wib saksi Muh Maulana Akbar kembali ke rumah dengan jalan kaki.

"Lalu menceritakan kepada pelapor bahwa pada saat kembali ke rumah melintasi gang nilam Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai tiba tiba di stop olej seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh saksi Muh Maulana Akbar lalu meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan akan menjemput temannya,hal tersebut dipenuhi oleh saksi Muh Maulana Akbar.

Setelah itu saksi Muh Maulana Akbar menunggu beberapa saat sepeda motor tersebut juga tidak dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut  pelapor mengalami kerugian Rp.14.000.000,- dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Datuk Bandar Res Tanjungbalai,"sebut AKBP Putu Yudha 

Lanjutnya,Kamis(21/5/20)sekira pukul 10.50 Wib,Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang melakukan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh pelapor dipolsek Datukbandar tersebut  adalah seorang laki-laki bernama Surya Darma Panjaitan alias Surya.

"Lalu Personil TEKAB Sat Reskrim di pimpin PADAL TEKAB Sat Reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan  Surya Darma  Panjaitan alias Surya,"kata Kapolres 

Kemudian sekira Pukul.15.00 wib Personil TEKAB Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku an.Surya Darma Panjaitan alias Surya berada di jalan jamin ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan,Kota Medan tepatnya di hotel HAWAI.

Lalu sekira pukul 15.30 Wib Personil TEKAB Sat Reskrim  langsung bergerak menuju Kota Medan dan pada hari Jumat, (22/5/20) sekira pukul 03.30 Wib personil TEKAB Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Selanjutnya pelaku  tersebut diamankan di Mapolres Tanjungbalai,"ucap AKBP Putu Yudha Prawira Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan. 
(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: