Kepala Desa Parsalakan Surya Darma, SE Himbau Warga Waspada Terhadap Penyebaran Covid-19

/ Senin, 11 Mei 2020 / 20.39.00 WIB
                       

POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL-Kepala Desa Parsalakan Kecamatan Angkola. Barat Surya Darma Siregar, SE menghimbau warga masyarakat  untuk waspada terhadap penyebaran covid 19.

Disampaikannya, " sebagai upaya tentang pengendalian penyebaran dan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Desa Parsalakan  dirikan Posko waspada 1×24 jam, guna peningkatan penanganan

Peningkatan kewaspadaan tersebut ialah menegaskan kepada warga yang pulang dari perantauan agar melapor, guna pemeriksaan kesehatan dan untuk di sarankan agar di karantina selama minimal 14 hari. Serta menegaskan kepada warga untuk membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak dan menunda warga yang akan bepergian keluar Daerah.

“Mari kita mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara menghindari kontak fisik terhadap orang lain khususnya dengan orang yang baru pulang dari perantauan, dan menghindari pertemuan sosial yang menghadirkan orang banyak,” Ucap Surya Darma, Kades Parsalakan Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan  Provinsi Sumatera Utara
, kepada awak media di Lokasi Posko yang berada di Desa Parsalakan , ketika di temui Senin (11/5).

Kades Parsalakan menyarankan, kepada masyarakat agar selalu memakai Masker jika keluar rumah, selalu mencuci tangan dengan sabun setelah beraktivitas, selalu mengkonsumsi gizi seimbang, istirahat yang cukup, perbanyak olahraga, beribadah dan berdo’a supaya dapat dijauhkan dari penyebaran wabah Covid-19

“Peningkatan kewaspadaan ini di sampaikan untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat gejala batuk pilek dan sesak napas, segera periksa ke Puskesmas atau Tenaga kesehatan terdekat.” Himbau Kades.

Lebih lanjut Surya Darma Siregar, SE mengatakan kepada Perangkat Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk selalu memantau dan menyarankan kepada warga yang baru pulang dari perantauan supaya segera mencuci badan/tubuh dengan sabun sanitizer dan seluruh pakaiannya agar segera direndam dengan bayclin selama 24 jam, juga yang bersangkutan diharapkan untuk di karantina sekurang-kurangnya 14 hari.

“1×24 jam tamu/warga yang pulang dari luar daerah harus melapor ke Posko yang telah di dirikan, kita berharap solusi yang terbaik bagi warga yang pulang dari rantauan, karena mengingat keresahan warga terkait penyebaran wabah Covid-19,” ujarnya.(PS/BERMAWI)


Komentar Anda

Terkini: