LSM CIFOR Meminta Direksi PT. Pelindo I (Persero) Periksa Kinerja Staff Yang Menangani Rekanan dengan PT. Sentra Daya Madani

/ Jumat, 29 Mei 2020 / 10.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Terkesan mengabaikan dan lalai dalam menelaah isi Surat Edaran Menteri BUMN Nomor:SE-2/MBU/07/2019 tentang pengelolaan BUMN yang bersih melalui implementasi pencegahan KKN dan penangan benturan kepentingan serta penguatan pengawas intern berbunyi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik dan kebijakan BUMN bersangkutan tidak akan ditoleransi, termasuk penyuapan, gratifikasi dan benturan kepentingan oleh Direksi PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dalam mekanisme proses lelang pekerjaan jasa pengamanan (Satpam) di Graha Pelindo I Jalan Lingkar Pelabuhan No. I Belawan diduga terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Walaupun terindikasi adanya dugaan melakukan pelanggaran, namun pihak Staff Pelindo I diantaranya Senior Vice President Unit Pusat Layanan (UPL) dan Senior President Umum dan Vice President Kerumah Tangga dan Keamanan Perusahaan terkesan memaksakan dan mempertahankan PT. Sentral Daya Madani untuk pengelola tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Graha Pelindo I Jalan Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan hingga 3 (tiga) tahun lebih”.

Hal ini mengundang tanggapan Ketum DPP LSM CIFOR melalui Sekjen, Ismail Alex, MI Perangin – Angin mengatakan LSM CIFOR meminta Direksi PT. Pelindo I (Persero) segera periksa kinerja staff Pelindo I diantaranya Senior Vice President Unit Pusat Layanan (UPL) dan Senior President Umum dan Vice President Kerumah Tangga dan Keamanan Perusahaan terkesan memaksakan dan mempertahankan PT. Sentral Daya Madani sesuai ketentuan peraturan perusahaan. Kamis (28/5)

Usai itu, LSM CIFOR mendesak Ketua ABUJABI (Asosiasi Badan Usaha jasa Pengamanan Indonesia) untuk memanggil dan memeriksa PT. Sentral Daya Madani dalam melakukan mekrekrut pekerja satpam, fasilitas kerja satpam, kegiatan operasil di Pelindo I sebagai tenaga jasa pengamanan (Satpam) di Graha Pelindo I Jalan Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan apakah sesuai Perkap nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah dan ketentuan dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 50 dan Pasal 54 ayat (1) jo Pasal 1 angka 15 dan Pasal lainnya sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merekut pekerja satpam apakah.

Menurut informasi Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR para pekerja pengamanan (Satpam) di Graha Pelindo I Jalan Lingkar Pelabuhan No. I Belawan lainnya dibawah naungan PT. Sentral Daya Madani mengeluh sama awak media dengan wajah lesu mengakui hak lembur selama 3 (tiga) bulan oleh PT. Sentral Daya Madani tidak dibayar sementara PT. Sentral Daya Madani hanya mengeluarkan Gaji dan THR saja dan berharap Direksi PT.(Persero) Pelindo I memberikan Solusi terbaik dan menindak tegas dan memutuskan hubungan kerja Ungkap mereka dengan rasa kecewa. Kata alex

Selanjutnya, informasi Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR yang perekrutan Satpam bukan dari PT. Sentral Daya Madani tetapi perekrutan Satpam pihak Pelindo I sendiri. Hal ini tentunya dampat ini bisa merugikan bagi perusahaan BUMN Pelindo I yang memiliki Sertifikat ISO, karena kesalahan maka Satpamnya nanti yang disalahkan. Untuk itu, pengurus ABUJAPI melakukan proses kepada Pimpinan Pelindo I dan Menteri BUMN terkait mekanisme perekrutan dan mekanisme proses lelang pekerjaan jasa pengamanan (Satpam) sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Ketua ABUJAPI (Asosiasi Badan Usaha jasa Pengamanan Indonesia) Safrul Daulay, SH MM CCPS bersama dengan DPP LSM CIFOR, yang di sampaikan kepada wartawan yang berada di wilayah Belawan, akan segera menyikapi dan melakukan pemeriksaan , terkait lembur yang belum dibayar, gaji, exstra poding, kelengkapan seragam Satpam, fasilitas kerja dan pendidikan sesuai Perkap nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah dan ketentuan dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Terkait tiga tahun lebih dan mempertanyakan kepada Pimpinan Pelindo I mengapa kejadian ini sampai tiga tahun lebih sementara PT. Sentral Daya Madani adalah perusahaan outsourcing yang jadi acuan pada kerjasama alih daya harus mematuhi Peraturan Menteri No 12 tahun 2012 tentang syarat – syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi; huruf (c). Usaha tenaga kerja pengamanan (security/satuan pengamanan) dan dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) jo ayat (4) berbunyi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun UU Ketenagakerjaan”. Kata Ketua ABUJAPI, Safrul Daulay, SH MM CCPS dengan terkejut.

Dalam sistem presedur dan peraturannya masih mengacu Perkap nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetapi hak – hak pekerja Satpam masih mematuhi Peraturan Menteri No 12 tahun 2012 tentang syarat – syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ucap Ketua ABUJAPI, Safrul Daulay, SH MM CCPS yang bersama Sekretaris Jendral DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin

Ketika awak media konfirmasi Sekretaris Perusahaan Pelindo I, Imron minta waktu menjawab karena harus kordinasi dahulu dengan staff Senior Vice President Unit Pusat Layanan (UPL) dan Senior President Umum dan Vice President Kerumah Tangga dan Keamanan Perusahaan.

Ketika diminta konfirmasi mengenai SOP tentang para Pekerja Satpam di Pelindo I apakah sudah Standar. Sekretaris Perusahan Pelindo I menjawab sudah tapi tidak menjawab masalah lembur 3(tiga) bulan belum dibayarkan hanya senyum.(PS/DIAN)


Komentar Anda

Terkini: