Pemerintah Desa Tarapung Raya Salurkan BLT Dana Desa untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

/ Selasa, 19 Mei 2020 / 21.08.00 WIB
                          

POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL-
Pemerintah Desa (Pemdes) Tarapung Raya Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada Masyarakat Desa yang terdampak Covid-19.

Kepala Desa Tarapung Raya  Rahmad Pulungan, SE  menyebut bahwa penyaluran bantuan langsung tunai
( BLT ) dana desa Tahun 2020 Desa Tarapung Raya sebanyak 15 KK yang sudah menjadi keputusan musyawarah desa yang di hadiri tokoh tokoh dan aparat desa tarapung raya.
"Alhamdulillah, Hari ini  Selasa ( 19/5) kita salurkan BLT Dana Desa Kepada Masyarakat. 
BLT Dana Desa Ini kita salurkan Secara Bertahap," Sebutnya kepada awak media online Selasa (19/05/2020).

Lanjutnya, Rahmad Pulungan,SE  bhwa penerima BLT Dana Desa tersebut adalah mereka yang benar-benar terdampak covid-19 atau mereka yang benar- benar kurang mampu yang tidak terdaftar di penerima bantuan dari Pemerintah Pusat seperti PKH dan BPNT," Jelasnya.

Lebih lanjut, Kades  menyebut bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tersebut berupa Uang Tunai Sebesar Rp. 600 ribu rupiah.

Lebih lanjut disampaikannya, " bahwa warga yang terdampak covid 19  yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) yakni 15  KK. Jumlah ini sesuai dengan aturan Kemendes PDTT tentang persentase besaran yang di bagikan dengan jumlah besaran dana Desa yang di terima oleh Desa tersebut.  

Rahmad menjelaskan, pihaknya tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH). Kalau menggunakan 14 kriteria tersebut maka di Desa ini   tidak di temukan penerima bantuan BLTDD. 

Wabah COVID-19 berdampak pada penurunan jumlah pendapatan bagi sebagian masyarakat seperti buruh dan pekerja harian. Masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian inilah yang diutamakan untuk mendapat BLT.

Seperti diketahui, alokasi jumlah Dana Desa untuk BLT disesuaikan dengan total Dana Desa 2020 yang diperoleh Desa Tarapung Raya. 

Ditambahkan Kades,"Jika Desa memperoleh di bawah Rp 800 juta maka alokasi BLT sebesar 25%. Jika desa memperoleh Rp 800 juta - Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT sebesar 30%, dan jika desa memperoleh di atas Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT mencapai 35%.
                               

Sementara itu Camat Muara Batangtoru Abdul Gani Lingga
mengatakan bahwa penetapan Keluarga penerima BLT ini sudah melalui proses musyawarah masing masing Desa di Kecamatan Muara Batangtoru. 

“ Penetapan keluarga penerima BLT dari dana Desa ini sudah melalui mekanisme musyawarah di tiap Desa yang melibatkan perangkat Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat seperti tokoh adat. Hasil musyawarah di Desa inilah yang kemudian di tindak lanjuti ke mekanisme selanjutnya yakni penyaluran kepada yang berhak” ucap Camat.

Ia juga menjelaskan bahwa di Kecamatan Muara Batangtoru ini  sejauh ini tidak terjadi permasalahan, karena kepala Desa dan perangkatnya mampu mensosialisasikan kepada masyarakatnya, siapa siapa yang berhak menerima berbagai bantuan sesuai dengan kriteria yang di tetapkan pemerintah. 

Kemudian seluruh Kepala Desa sangat teliti  dalam menyahuti aturan yang berlaku, sehingga setiap bantuan yang ada bisa tepat sasaran atau meminimalisir munculnya persoalan. “ artinya, melalui musyawarah Desa, dilaksanakan penyisiran terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan BLT sehingga  program bantuan pemerintah untuk membantu rakyat dapat terlaksana” tegasnya.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: