Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil amankan satu orang tersangka penyalahan Narkoba

/ Rabu, 20 Mei 2020 / 11.48.00 WIB
Poskotasumatera.com - Labuhanbatu - KASAT Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi Sitepu,yang baru beberapa hari bertugas di Labuhanbatu sudah berhasil mengamankan DCD alias DEVA (47) disangkakan melakukan kejahatan penyalahgunaan Narkotika,tersangka ditangkap di jalan baru by pass SPBU H Adam Malik Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/5/2020).

Kapolres Labuhanbatu. AKBP. Agus Darojat.SIK.MH. melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, Selasa (19/5/2020) menjelaskan bahwa, Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari Masyarakat yang diterima oleh Satnarkoba yang menyebutkan di SPBU Adam Malik Rantauprapat ada peredaran Narkotika.

Adanya informasi ini Tim Satnarkoba di Pimpin langsung Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik II Ipda Tito Alafhezt, langsung turun kelokasi yang diinformasikan, sesampainya dilokasi melihat tersangka dari gerak geriknya patut dicurigai langsung dilakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan dari tangannya memegang bungkusan berlakban warna kuning, 1 (satu) unit HP merk Nokia  warna hitam, 1(satu) bungkus plastik klip besar transparan yang berisi sabu seberat bruto 101.17 gram, tersangka mengaku barang-barang ini diperolehnya dari seseorang yang dikenalnya melalui handphone.

Dari hasil interogasi awal tersangka mengakui seorang residivis kasus narkotika yang di vonis selama 4 tahun dan baru bebas dari penjara setelah pelepasan bersarat (PB) diawal Tahun 2020 lalu.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 sub 112  UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"jelas Martualesi. (PS/Aji)
Komentar Anda

Terkini: