Solar Industri “Banjir” di Belawan, di Duga Untuk Kebutuhan Pukat Trawl

/ Jumat, 29 Mei 2020 / 11.29.00 WIB

Salah satu truk pengangkut BBM solar yang diduga memasok BBM untuk kebutuhan kapal pukat trawl di Belawan.

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN – Solar industri “banjir” di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), diduga untuk kebutuhan pengusaha kapal ikan pukat trawl. Solar industri menjadi pilihan karena harganya murah dibandingkan solar bersubsidi.

Sebelumnya pemerintah sudah melarang pukat trawl untuk beroperasi di perairan Indonesia sesuai dengan undang-undang perikanan dan Keputusan Presiden.Karena pukat Trawl merupakan salah alat penangkap ikan yang dilarang. Sementara ratusan kapal pukat trawl terlihat bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) tanpa tersentuh sedikitpun oleh aparat hukum.

Menurut Putro (49) warga Bagan Deli menyebutkan hampir setiap harinya belasan mobil tanki Pertamina bertuliskan Solar Industri keluar masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) untuk mensuplay BBM jenis solar ke kapal-kapal ikan, terutama kapal ikan yang mengunakan alat tangkap Trawl, salah satunya PT. PAA milik pengusaha BBM berinisial Inan. 

"Sejak masa pademi covid 19, harga minyak solar industri turun sangat di Pelabuhan Perikanan Belawan dan para pengusaha kapal ikan , terutama kapal ikan pukat trawl berlomba-lomba membeli minyak solar industri tersebut. Kalau tidak salah harga minyak solar industri di Pelabuhan Perikanan Belawan mencapai Rp 4150, sedangkan solar bersubsidi harganya Rp 5150," ungkap Putro.

Dikatakan Putro, koordinator pukat trawl bernama Abi, selain  memiliki pengaruh yang besar di Pelabuhan Perikanan juga terhadap penegak hukum di laut, sehingga leluasa Abi mengkordinir pengusaha perikanan yang memiliki alat tangkap trawl. BACA JUGA : Satpolairud Tangkap Dua Kapal Pukat Trawl

Putro mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menertibkan mobil-mobil tanki bertuliskan solar industri yang diduga minyak solar Illegal dan menindak kapal-kapal ikan yang memiliki alat tangkap yang dilarang terutama trawl.(PS/DIAN)

Komentar Anda

Terkini: