POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI- Kegiatan belajar siswa di rumah yang
diakibatkan pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh Indonesia khususnya di
Kabupaten Dairi akan berakhir pada Jumat (29/5/2020). Namun, mengingat dan
melihat situasi saat ini dimana pandemi covid-19 masih terjadi, Pemerintah
Kabupaten Dairi kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah hingga
tanggal 20 Juni 2020.
Hal itu disampaikan Bupati
Dairi Eddy Keleng Ate Berutu melalui Kadis
Kominfo Kabupaten Dairi Rahmadsyah Munte Jumat (29/5/2020). Disebukan,sesuai
dengan surat edaran Bupati Dairi perpanjangan
masa belajar siswa di rumah, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Dairi melalui
Surat Edaran Bupati Dairi Nomor 420/2375 tentang perpanjangan kegiatan belajar
siswa di rumah.
Dalam surat edaran
tersebut dikatakan bahwa dengan memperhatikan kondisi dan situasi saat ini
masih sangat dimungkinkan terjadi peningkatan penularan Corona Virus Disease
(Covid-19). Oleh karena itu, dengan memperhatikan situasi tersebut maka untuk
kegiatan belajar siswa di rumah untuk satuan pendidikan PAUD, TK, SD/MI dan
SMP/MTS sampai dengan tanggal 20 Juni 2020.
Dalam surat edaran juga
dikatakan memberhentikan kegiatan lembaga kursus dan bimbingan belajar sejenisnya
sampai dengan tanggal 20 Juni 2020. Selain itu, para Kepala Sekolah
melaksanakan pembagian rapor tanggal 20 Juni 2020 sesuai kalender pendidikan
dengan cara mengantarkan ke rumah siswa.
Pemerintah Kabupaten
Dairi berharap dengan adanya surat edaran tersebut, para siswa dapat
melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik dan para tenaga pendidik
diharapkan turut berperan aktif dalam proses pembelajaran tersebut sehingga
kegiatan belajar dan mengajar dapat berjalan dengan baik juga walaupun kegiatan
dilaksanakan di rumah.
Pemerintah Kabupaten Dairi juga berharap kepada seluruh
masyarakat Kabupaten Dairi untuk turut serta berperan dalam melakukan
pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Dairi sesuai dengan protokol
kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.(PS/K.TUMANGGER)
( foto ilustrasi )