Usai Dianiaya Korban Persekusi Dibuang, Kapolres Labuhanbatu : Berita Kayak Gitu Ngapain Di Buat Mas.

/ Jumat, 01 Mei 2020 / 00.54.00 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melihat kedua tersangka persekusi yang telah ditangkap (doc -Tagar.id)
POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU-Kasus persekusi anak di bawah umur oleh kedua tersangka AC dan DY di Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (23/1/2020) yang lalu, telah ditangkap dan dipenjarakan Polres Labuhanbatu. Hingga keluarga korban meminta pihak Polres untuk melihat dan memastikan bahwa kedua tersangka telah ditangkap. 

Hanya berselang hari, ada kisah perdamaian dan upah-upah antara keluarga korban dan tersangka dikantor Camat Panai Hilir yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama. Usai adanya perdamaian dan upah-upah, kasus persekusi anak langsung dingin dan tak terdengar lagi. Alasan perdamaian dan kondusif wilayah menjadi jawaban Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat yang menjadikan dua tersangka persekusi anak ditangguhkan. Saat ini, kabarnya kedua tersangka melenggang kangkung di wilayah Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir. 

"Ketika saya pantau kasus ini di Polres, hanya berselang hari langsung ada cerita upah-upah. Kemudian saya bawa diam dulu. Kecurigaan saya timbul, dan ternyata benar dugaan saya. Menghindari rasa su'uzon, saya kembali menanyakan kepada pihak Polres Labuhanbatu karena kasus sudah 3 bulan terasa stagnan (jalan ditempat). Kemudian, saya bersama 3 orang teman jurnalis menanyakan kembali perkembangan kasus ke Polres Labuhanbatu. Alhamdulillah, Kapolres langsung memberikan waktu menemui saya dan rekan-rekan jurnalis untuk mempertanyakan perkembangan kasus itu. Nah, disinilah ucapan bebas keluar dari Kapolres. Coba tanya langsung dengan beberapa orang perwira dan teman jurnalis yang ikut serta dipertemuan itu. Bebas apa penangguhan yang dikatakan Kapolres pertama kali. Kita resmi menanyakannya,"ucap Ketua LPA Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap kepada wartawan. Kamis (30/4/2020).

DIAMANKAN: Tersangka AC yang diamankan di rumah warga. POSKOTA/IST

Menurut Azhar, mengapa Pihak aparatur hukum dapat begitu mudahnya menangguhkan kedua tersangka persekusi anak dibawah umur. Sedangkan ada kejadian kasus persekusi anak dibawah umur di wilayah Rantauprapat Labuhanbatu, tidak ada kata penangguhan. "Ingat kejadian persekusi anak di Padang Pasir ?, Anak dibawah umur mencuri ayam dimassa dan akhirnya meninggal. Jadi, apa tunggu jadi jenazah anak ini baru proses hukum dijalankan ?,"tanya Azhar.

Dalam video durasi 16 menit 28 detik yang diperlihatkan dan disharekan Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Labuhanbatu M Azhar Harahap ke awak media ketika ditemui dikantornya Jalan WR Supratman Rantauprapat Kamis (30/4/2020) mengutarakan, pihak keluarga korban persekusi anak dibawah umur merasa kecewa dengan proses hukum selama 3 bulan terasa dingin. Hingga Azhar menyebutkan, Kasat Reskrim AKP Parikhesit meminta keluarga korban untuk membuat surat keberatan atas proses hukumnya.

"Video ini mengutarakan keluarga korban masih merasa kecewa. Coba kalian dengar betul-betul ucapan keluarga korban di video ini. Keluarga korban disitu mengatakan kecewa dan ketika dilakukan perdamaian keluarga korban tidak ada meminta tersangka dibebaskan. Saya tidak mau mengada-ngada. Tim kita menemui langsung keluarga korban," kata Azhar.

RAWAT: Korban dalam perawatan di RSUD Rantauprapat. POSKOTA/IST
Dari peristiwa yang diberitakan awak media, lanjut Azhar, kronologi kejadian telah jelas. Berawal ketika korban A (14) dan AP (16) kedapatan mengambil BBM jenis solar di rumah tersangka sebanyak 5 liter. Kemudian, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban hingga ditemukan warga dalam keadaan pingsan dan babak belur di pinggir sungai.


"Kita tarik kronologi yang diberitakan teman-teman wartawan yang mengambil keterangan warga Sei Berombang bernama Pak Edy. Bermula saat korban ketahuan mencuri solar di rumah tersangka. Kemudian ditemukan warga dalam keadaan pingsan dan babak belur berada di pinggir sungai. Lalu warga membawa korban ke puskesmas terdekat. Mendengar cerita korban, warga setempat pun mengamuk dan merusak dua ruko (rumah toko) milik tersangka dan Jiran tetangganya. Sampaikan sama Kapolres, begitu ceritanya. Biar tidak kemana-mana cerita itu,"terang Azhar.



"Dipukuli sampai pingsan dan dibuang dipinggir sungai. Pakai pemikiran yang jernih melihat kejadian. Jika tidak karena itu, saya yakin tidak ada amukan massa. Karena ada kejadian tersebut makanya terjadi amukan massa. Cermati dengan benar lah itu peristiwa. Kalau ditanya ke saya, saya minta kasus persekusi anak dilanjutkan sesuai UU (undang-undang) yang berlaku. Serta Selidiki solar yang berada di rumah tersangka,"sambung Azhar.



Mengenai ucapan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit tentang keluarga korban harus membuat surat jika merasa keberatan, seorang praktisi hukum Akhyar Idris Sagala SH berkomentar pedas. Menurut Akhyar, keluarga korban tidak perlu membuat surat tersebut. Dari pernyataan Akhyar, seolah-olah penyidik ingin menjerat keluarga korban dengan surat keberatan telah dibebaskan tersangka yang menganiaya anaknya. Terlebih, Akhyar menyarankan agar penggiat/aktivis anak memperadilankan Polres Labuhanbatu jika dihentikannya kasus tersebut.

BAWA" Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat membawa keluarga korban untuk melihat tersangka yang telah ditahan. POSKOTA/IST
"Gak perlu ada surat dari keluarga korban. Karena ini pidana murni bukan delik aduan. Kalau Kasat ngotot mengatakan harus ada surat dari keluarga korban itu bisa jadi boomerang bagi keluarga korban dan senjata bagi para pelaku karena dalam surat perdamaian pasti ada kalimat keluarga korban tidak akan menuntut lagi. Kalau itu di lakukan korban maka pelaku akan menuntut balik keluarga korban. Sehingga Kasat atau penyidik jangan berpatokan ke surat dari keluarga korban. Lanjutkan saja proses hukumnya. Tunjukan ke propesionalan dalam bertugas."katanya.

Akhyar juga mengatakan, pihak penyidik wajib melanjutkan proses hukumnya. Jika proses hukum terhenti, Akhyar menyarankan agar penggiat perlindungan anak melakukan gugatan praperadilan. "Gak ada alasan penyidik untuk tidak melanjutkan proses hukum. Proses hukum wajib di lanjutkan karena ini pidana murni. Kalau tidak di lanjutkan saya sarankan agar LSM atau masyarakat yg konsern dalam perlindungan anak untuk melakukan gugatan praperadilan atas di hentikannya kasus ini."tutup Akhyar.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika dikonfirmasi terkait beda jawaban dengan Kasat Reskrim membantah, ucapan bebas yang disebutnya di hadapan Ketua LPA Labuhanbatu dan beberapa media yang mengkonfirmasi terkait kasus persekusi tersebut dianggapnya seperti becanda. 
DIRAWAT: Dua korban dirawat di RSUD Rantauprapat. POSKOTA/IST
"Bukan dibebaskan mas, tapi ditangguhkan. Mas sudah ketemu dengan Ketua LPA ?, Saya sudah menjelaskan semua dengan Ketua LPA permasalahannya. Apa ucapan Ketua LPA sama Mas Ricky ?."ucap Agus Darojat yang tidak mau menjawab langsung pertanyaan dari awak media. Minggu (26/4/2020)sekira pukul 15.43 Wib via selular.

Agus Darojat memaparkan, ada kejadian amukan massa dibalik kasus tersebut. Maka, dengan alasan kondusifitas wilayah, kedua tersangka dilakukan penangguhan. Dia juga mengatakan, kedua belah pihak ditemukan di kantor Camat Panai Hilir untuk dimediasi.

"Karana dibalik kejadian itu ada peristiwa amukan massa merusak rumah tersangka. Menimbang hal kondusifitas, makanya dilakukan penanngguhan. Kita juga sudah melakukan musyawarah. Dan itu dihadiri tokoh masyarakat, Agama dan kedua belah pihak,"katanya.

Kembali memastikan tentang kelanjutan proses hukum persekusi anak dibawah umur, Agus Darojat mengarahkan kepada penyidik. Namun sebelumnya, dia memberi isyarat agar hal ini tidak perlu diberitakan. Agus juga menganggap hal tersebut cuma sebuah istilah.

"Berita kayak gitu ngapain di buat mas. Itu kan hanya istilah aja..msh banyak kegiatan yg perlu di informasikan kpd masy..,"pinta Agus. (PS/ASRED)



Komentar Anda

Terkini: