Zulkarnaen DiTangkap TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai

/ Jumat, 15 Mei 2020 / 04.29.00 WIB
*Korban Angelica Mengalami Kerugian Rp.15.000.000

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Zulkarnaen Sinaga alias Keren(40),warga Jalan M.T Haryono,Kelurahan Perwira,Kecamatan Tanjungbalai selatan Kota Tanjungbalai berhasil Di Tangkap TEKAB Satreskrim Polres Kota Tanjungbalai.Kamis,(14/5/20).

Kepada Poskotasumatera.com,Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan bahwa hasil tindak pidana pencurian itu berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 115 / V / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 14 Mei 2020* An.Pelapor/Korban Angelica,(29) warga Jalan Jenderal Sudirman No. 37A Lk III Kelurahan Karya,Kecamatan Tanjungbalai Selatan,Kota Tanjungbalai.

Barang bukti diamankan,1 buah kotak hp vivo,1 buah kotak hp iphone 7 plus,1 unit sepeda motor hondar vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,1 buah topi yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya,1 potong celana yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya,1 potong baju yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya beserta 1 buah kompor gas yang di beli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan yang diamankan dari rumah pelaku.

AKBP Putu Yudha,menyebutkan pada hari Sabtu,(9/5/20)sekira Pukul 11.35 Wib telah terjadi pencurian berupa 2 ( dua ) unit hp dengan type iphone 7 plus warna hitam dan vivo y69 warna hitam di Jalan Jendral Sudirman,No.37,Lk.III Kelurahan Karya,Kecamatan Tanjungbalai selatan,Kota tanjung Balai tepat di dalam rumah pelapor yang dilakukan oleh pelaku ( Lidik ) dengan cara pelaku masuk dari Pintu belakang rumah yang tidak terkunci lalu mengambil 2 ( dua ) unit hp tersebut.

"Atas kejadian itu,pelapor mengalami kerugian Rp.15.000.000,- dan melaporkan kejadiannya ke Polres Tanjungbalai,"sebut AKBP Putu Yudha

Lanjutnya,personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian  adalah seorang laki-laki bernama Zulkarnaen Sinaga alias Keden, lalu Personil TEKAB Sat Reskrim di pimpin PADAL TEKAB Sat Reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

"Kemudian sekira Pukul 15.00 wib Peronil TEKAB Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan MT.Haryono, Kelurahan Perwira,Kecamatan Tanjungbalai Selatan,Kota Tanjungbalai dan sekira Pukul 15.30 Wib Personil TEKAB Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

"Selanjutnya pelaku tersebut diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai guna diproses Sesuai Hukum yang berlaku,"ucap AKBP Putu Yudha (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: