3 Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai

/ Sabtu, 13 Juni 2020 / 18.35.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 136/ VI / 2020 / SU / Res T.Balai  tanggal 12 juni 2020,TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai ringkus 3 pelaku pencuri sarang burung walet,(12/6/20) sekira Pkl 11.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan bahwa 
ketiga pelaku yakni,Irwansyah(43) warga Jalan Kuba Lingkungan V ,Kelurahan Keramat Kubah,Kecamatan Sei tualang Raso,Kota Tanjungbalai,kedua Muhammad Idris (40) warga Jalan Masjid, Lingkungan V,Kelurahan Keramat Kubah,Kecamatan Sei Tualang Raso  Kota Tanjungbalai,ketiga Zulfikar (40)warga Jalan Jeruk,Sentang Palang Kabupaten Asahan.

Adapun barang bukti yang diamankan
 1 buah scrab yang terbuat dari besi warna putih,2  buah senter kepala warna hitam lis kuning,Satu utas tali warna putih ukuran 8 milimeter dengan panjang kira kira kurang lebih 10 meter,1 buah rangsel warna hitam yang ada bertuliskan nomor 2,1 potong baju warna merah lengan pendek yg bertuliskan " university california santaqruz" serta 1 potong celana jeans pendek warna biru merk " LATOYA". Kata AKBP Putu Yudha.


Lanjutnya,sekira bulan April 2020  di jalan Sutomo Gang Suka Damai, Kelurahan TB Kota II,Kecamatan Tanjung balai Selatan,Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian sarang burung walet milik korban/ pelapor ANG HAN HUE  yang dilakukan oleh pelaku (dalam lidik ).

"Pelaku mencuri sarang burung walet tersebut diduga naik memanjat dinding selanjutnya masuk melalui lubang pentilasi setelah itu pelaku mengambil sarang burung walet milik korban,akibatnya pencurian tersebut korban / pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000. dan selanjutnya melaporkan ke Polres Tanjungbalai guna di proses lebih lanjut,"sebut AKBP Putu Yudha.

Jadi sekira,pukul 11.30 wib,Jum'at(12/6)
personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang di pimpin oleh PADAL TEKAB  sat reskrim polres tanjungbalai melakukan pengembangan terhadap pelaku  Irwansyah   yang tertangkap  terdahulu di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan.III,Kelurahan Karya,Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, (11/6)Pukul 10.00 Wib dalam Kasus dan TKP yan Berbeda dan kemudian dikantongi 2(dua) nama Lainnya yang juga Melakukan Pencurian Sarang Burung Walet Tersebut yaitu a.n Zulfikar dan Muhammad Idris.

Selanjutnya team TEKAB sat reskrim Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi bahwa keberadaan a.n JUL dan ARIS  berada di Jalan Masjid Lk V Kelurahan Keramat Kubah,Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjungbalai,lalu sekira pukul 11:30 wib  team TEKAB sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak ke TKP dan langsung melakukan pengepungan rumah dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melakukan pencurian sarang burung walet.

"Team TEKAB sat reskrim Polres Tanjungbalai membawa ketiga nya pelaku ke  Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"ujar Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan,AKBP Putu Yudha.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: