Aktivis Lapor Ke Polisi Terkait Bendera Merah Putih Rusak,Robek Berkibar Di Depan Kantor Desa Air Joman

/ Kamis, 11 Juni 2020 / 04.05.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN
Bendera Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa Air Joman, Kabupaten Asahan,Provinsi Sumatera Utara.hal itu disikapi dari Pemuda Aktivis dan Ormas Laskar Merah Putih Tanjungbalai saat melihat hal dugaan pelecehan lambang negara itu terjadi di Kantor Pemerintahan Desa.
Kepada poskota,Tiga aktivis mantan Fakultas Hukum di Universitas Asahan ini kecewa sikapi Kepala Desa yang tidak memperhatikan lambang negara terkesan dilecehkan Bendera Merah Putih itu tersebut berkibar dengan robek,kusam.Selasa,(9/6/20)sekira pukul 12.30 WIB.

Menurut Ketua Laskar Merah Putih (LMP)Kota Tanjungbalai,M.Azri SH ,bersama Sekjend nya,Raja Erwin,SH dan Aktivis Ketua Permai ,Fauzi,SH mengatakan bahwa  sebagai Kepala Desa diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di pinggir jalan lintas antara Kota Tanjungbalai Menuju Kabupaten Asahan ini  seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia. 
"Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih,"sebut Azri SH saat mempertanyakan hal tersebut kepada sekdes nya yang saat itu berada di Kantor.
Mirisnya,saat ditemui dua kali waktu itu,Kepala Desa Juga tidak masuk dan dicoba  dihubungi oleh pihak Sekretaris Desa (Sekdes)nya namun nomor seluler Kepala Desa nya  tidak aktif. 
"Saat hendak di konfirmasi Kepala Desa Air Joman, Kades Sayuti tidak ada di tempat,"sebut Ketiga Aktivis Mantan Fakultas Hukum Universitas Asahan ini.
Sekjend Laskar Merah Putih Tanjungbalai,Raja Erwin SH bersama Ketua Aktivis Permai TBA ini,Fauzi Hasibuan SH ini menegaskan bahwa sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. "Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,"sebut Raja Erwin,SH yang sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Air Joman.
Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,"tegas Ketua Aktivis Permai TBA,Fauzi Hasibuan SH dan Sekjend LMP,Raja Erwin SH yang melaporkan Kepala Desa Air Joman tersebut ke Polsek Air Joman.
Kami meminta Penegak Hukum,Polsek Air Joman dapat segera mengamankan barang bukti bendera Merah Putih yang robek kusam tersebut dan dapat memberikan sanksi tegas sesuai PerUndang undangan yang berlaku kepada Kepala Desa Air Joman yang sebagai orang nomor satu di Kantor desa tersebut.

"Laporan Dumas,sudah tertulis,KTP dan Kronologis sudah di Catat pihak Piket Polsek Air Joman,"sebut Raja Erwin,SH sebagai Pelapor.
Sampai berita ini diterbitkan,Kepala Desa Air Joman, Kabupaten Asahan,Sayuti belum dapat dikonfirmasi.
Menyikapinya,kita akan kawal dan laporkan hal tersebut kepada Polda Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara untuk menindak tegas Kepala Desa nya sebagai orang nomor satu di Desa Tersebut yang harus bertanggung jawab.Kata ketiga Aktivis itu.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: