Berantas Togel: TEKAB Satreskrim Kejar Kejaran Ciduk Agus Salim Dari Jalan Asahan

/ Senin, 15 Juni 2020 / 22.16.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Agus Salim alias Agus,(43) warga Jalan  Cempaka Lingkungan V Kelurahan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai diringkus TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai di Jalan Asahan (kedai kopi Taink) Kelurahan Indra sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubaghumas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan kepada poskota,bahwa
Agus Salim  berhasil diungkap Senin,(15/6)sekira pukul 15.30 melanggar pasal 303 KUHPidana perjudian Togel. 

Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 139 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai  tanggal 15 juni 2020.

Menurut Kasubaghumas,IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan,TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis TOGEL di Jalan  Asahan, Kota Tanjungbalai.

Kemudian Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin KANIT I dan II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan pengepungan terhadap kedai "TAING" pada saat personil TEKAB hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian pelaku melarikan diri dan terjadi kejar kejaran kemudian pelaku dapat didekap dan merontah kemudian diamankan pelaku dan barang bukti.


"Adapun barang bukti nya,yakni 13 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel,3 buah pulpen,11 blok notes kosong,1 unit HP samsung lipat serta Uang sebanyak Rp.446.000,00- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan rincian,2 lembar Rp. 100.000,3 lembar Rp.  20.000,14 lembar Rp.10.000,6 lembar. Rp.  5000 dan 8.lembar Rp. 2000," sebut IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.


"Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai  membawa pelaku dan Barang Bukti ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"ucap IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.(PS/SAUFI)




Komentar Anda

Terkini: