SK Pengurus Komisi Pemuda Diduga Ilegal, Camat Ma'u Batalkan Pengangkatan Kadus 2 Desa Lewuoguru II

/ Rabu, 10 Juni 2020 / 21.59.00 WIB
Kepala Desa Lewuoguru II Awisman Halawa SPd. POSKOTA/TIAN

POSKOTA SUMATERA.COM - NIAS - Walau sebelumnya telah dipersiapkan secara matang, sesuai Aturan dan Peraturan yang berlaku tentang Pengangkatan Perangkat Desa, namun Pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) 2 Desa Lewuoguru II Kecamatan Ma'u Kabupaten Nias akhirnya berujung batal. 

Kepada Wartawan saat dikonfirmasi Via Telepon, Selasa (9/6/2020), Kepala Desa Lewuoguru II Kecamatan Ma'u Awisman Halawa saat mengatakan, bahwa dalam rangka Pengangkatan Perangkat Desa, khususnya Kadus 2, Pemerintahan Desa sudah membentuk Panitia. Dan telah melakukan Seleksi Kelengkapan dan Keabsaham Berkas Administrasi Calonndan Pembobotan. 

"Hasilnya juga sudah Kami kirim ke Kecamatan untuk direkomendasikan salah satu dari Dua Calon", ujar Awisman. 

Lanjutnya, tapi Pengangkatan Kadus 2 dimaksud telah dibatalkan Camat, dikarnakan salah seorang masyarakat menyampaikan keberatan, terkait berkas salah seorang Calon atas nama Yusnida Halawa, menyodorkan SK Pengurus Komisi Pemuda Jemaat BNKP Sadarkris yang dikeluarkan oleh Plt Guru Jemaat BNKP Sadarkris atas nama Faiginafao Halawa tertanggal 10-08-2016.

Dikatakannya, sementara, Faiginafao Halawa ini juga salah seorang Panitia Penjaringan Pengangkatan Perangkat Desa tersebut dan SK dimaksud diduga ilegal.

Awisman juga menerangkan, bahwa berdasarkan Surat BPMR Resort 17 oleh Pdt Yunieli Gulo STh Ketua Presen Dan Snk Aferi Giawa SPd, tertanggal 30-04-2020 Ayat 2 Huruf c menyebut, SK Komisi Pemuda yang dikeluarkan oleh Guru Jemaat Sadarkris atas nama Faiginafao Halawa kepada Yusnida Halawa tidak berlaku dan dinyatakan ilegal.

Belum ada pernyataan Camat Ma'u yang berhasil dikutip hingga berita ini diterbitkan. Awak Media masih terus melakukan upaya konfirmasi untuk mendapatkan keterangan dan konfirmasi dengan Camat Ma'u. (PS/TIAN)
Komentar Anda

Terkini: