POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi mengadakan rapat bersama
dengan para Tokoh Agama, Jumat (19/6/2020) di Ruang Rapat Bupati Dairi membahas
persiapan pembukaan kembali tempat ibadah di wilayah Kabupaten Dairi.
Rapat ini
dipimpin langsung oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu yang juga sebagai
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi didampingi Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 yang diwakili oleh
Pabung Kodim 0206/Dairi, Kapten Inf M. Nainggolan dan Kasat Binmas Polres Dairi
AKP S. Simanjuntak serta Kasat Intel Polres Dairi.
Dimasa
pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat telah memberikan berbagai arahan terkait
dengan penanganan Covid-19 kepada setiap masing-masing daerah, namun untuk
pelaksanaan ataupun keputusannya berada di setiap masing-masing daerah ,
termasuk tentang persiapan dan rencana membuka kembali tempat ibadah di tengah
masa transisi menuju tatanan Normal Baru.
Sebenarnya
kita sudah hampir memasuki kawasan zona hijau, namun disaat sedang menunggu
status untuk zona hijau tersebut tiba tiba ada muncul kasus baru dimana 1
(satu) orang warga Kabupaten Dairi terkonfirmasi positif setelah melakukan
rapid test dan swab.
“Kalau pasien
kita ini terjangkitnya di Medan, maka kita akan aman karena tidak transmisi.
Namun kalau dia terjangkit di dalam Kabupaten Dairi, maka kita belum aman
karena transmisinya terjadi di dalam Dairi. Oleh karena itu, kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten Dairi yang tergabung dalam Gugus Tugas agar dengan cepat melakukan
tindakan untuk dapat mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Dairi.” jelas Bupati.
Hasilnya
dilakukan Dinas Kesehatan, jika hasilnya keseluruhan dikatakan aman, maka
secara perlahan kita akan membuka setiap aktifitas khususnya kegiatan
peribadatan di tempat ibadah. Untuk tempat ibadah, dan harus membentuk satuan
tugas (satgas) sebagai penanggung jawab di tempat ibadah,berkoordinasi dengan
satgas yang ada di Kabupaten Dairi.
Sementara,
untuk tempat ibadah dan pelaksanaan ibadah di Masjid,tanpa mengurangi rasa
hormat setiap jamaah saat melaksanakan ibadah tidak boleh menggunakan membawa
karpet/alas pribadi.
Hal lainnya
yang perlu diperhatikan, dalam persiapan saat kembali dibuka tempat ibadah baik
itu Masjid dan Gereja, adalah pelaksanaan tracing (pendataan) secara manual
bagi warga jemaat baik di Gereja ataupun Masjid yang datang dari luar daerah
ataupun belum terdaftar sebagai warga jemaat,agar dapat memudahkan melakukan
penelusuran jika warga jemaat tersebut terdeteksi menunjukkan gejala tertular
Covid-19.
Setiap tempat
ibadah harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai langkah antisipasi
jika ada jemaat yang terdeteksi Covid-19 untuk dapat segera ditangani oleh
satgas yang telah dibentuk sebelum nantinya ditangani oleh Tim Gugus Tugas
Percepatanan Penanganan Covid-19 Kabupaten. “Inilah nantinya yang akan kita
bahas siapa yang akan menyediakan APD dan juga penyediaan thermo gun, apakah
rumah ibadah yang menyediakan atau disiapkan oleh Pemerintah,” ungkapnya.
Eddy Keleng
Ate Berutu menyebutkan, tempat ibadah dikatakan aman dari Covid-19, maka
pengurus rumah ibadah akan melakukan berbagai tahapan untuk mendapatkan surat
keterangan rumah ibadah aman Covid-19 yang akan diperoleh dari Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi.
Diwajibkan diantaranya untuk melakukan pengaturan
jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu
beribadah tanpa mengurangi ketentuan beribadah, melakukan pengecekan suhu
tubuh, menerapkan phsyical distancing (jarak minimal 1 meter) serta melakukan
penyemprotan desinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan.
Gugus Tugas Percepatanan
Penanganan Covid-19 Kab.Dairi menyimpulkan , masih menunda
pelaksanaan ibadah di rumah ibadah secara keseluruhan, mengingat Kabupaten Dairi
masih berstatus sebagai wilayah zona kuning.
Intinya dulu perkembangan
stutus zona yang diharapkan Dairi nantinya bisa berada di zona hijau, sehingga
keputusan yang diambil benar benar mantap dan bisa diterima oleh seluruh pihak.(PS/K.TUMANGGER)